REMBANG – Seorang pria ditangkap Polisi di Rembang lantaran jadi kurir ganja. Pria berinisial DF ini adalah Warga Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

“ Pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024 sekira 19.30 WIB anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya transaksi barter narkotika yang diduga jenis ganja akan ditukarkan dengan narkotika jenis sabu,” terang Wakapolres Rembang Kompol M Fadhlan, S.H.,S.I.K.,M.H. saat memimpin Konferensi Pers, Rabu (4/8) pagi.

“(TKP) Di sekitar Jalan Gajah Mada yang beralamat di Desa Pantiharjo, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang. Selanjutnya anggota Satresnarkoba melaksanakan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi dan sekitar pukul 22.00 WIB berhasil diamankan satu orang yang mengendarai sepeda motor Honda Beat, warna hitam Nopol K 6504 JM yang mencurigakan,” imbuh Kompol Fadhlan.

Kata Kompol Fadhlan, selanjutnya Anggota Satresnarkoba melakukan penggeladahan terhadap orang tersebut.

“ Ditemukan satu buah paket Narkotika bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus kertas warna coklat. Dan selanjutnya terlapor beserta barang bukti yang ditemukan ditempat kejadian diamankan ke Satresnarkoba Polres Rembang guna proses sidik lebih lanjut,” pungkasnya.

Karena perbuatannya itu, pelaku terjerat Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, denganancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

HUMAS POLRES REMBANG

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Rembang, Polisi Rembang, Artanto, Ribut Hari Wibowo