Minimarket Diduga Tak Kantongi Izin, Satpol PP Kota Malang Lakukan Pemanggilan

Minimarket diduga tak kantongi izin, satpol pp kota malang lakukan
Minimarket Diduga Tak Kantongi Izin, Satpol PP Kota Malang Lakukan



Malang – Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Malang akhirnya panggil pengelola minimarket di Jalan Joyo Agung Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru.

Pemanggilan tersebut dilakukan setelah beberapa anggota Satpol-PP Kota Malang melakukan pengecekan ke lokasi tempat minimarket yang diduga belum mengantongi izin dan telah beroperasi.

Kasatpol PP Kota Malang Heru Mulyono saat ditemui mengatakan, pemanggilan itu dilakukan untuk mengetahui apakah minimarket tersebut telah mengantongi izin operasi.

“Kemarin anggota kami (Satpol-PP) telah ke lokasi, dan petugas saat ditanya tidak tahu tentang itu (Perizinan), makanya hari ini kami panggil untuk dimintai keterangan,” kata Heru, saat ditemui awak media di area Balai Kota Malang, Rabu (15/10/2025).

Baca Juga : Anggota DPR RI Gelar Bimtek Budidaya Kelapa di Daerah Perbatasan
Heru menegaskan, pemanggilan itu dilakukan karena pegawai minimarket tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan.

“Kita ingin mengetahui saja, sudah ada izin apa belum, jika belum dan masih mengurus sejauh mana prosesnya, tapi jika sudah memiliki, ya sudah, kan jika ditangani Satpol-PP itu bukan berarti salah,” tegasnya.

Sebagai informasi, Minimarket yang diduga belum mengantongi izin dan telah beroperasi tersebut telah beroperasi sejak 25 September 2025.

Namun, hingga saat ini minimarket tersebut diduga belum mengantongi izin, terlebih lokasinya berdekatan dengan minimarket lainnya.

Read more