Banjarnegara – Angka kekerasan seksual dan aksi cabul terhadap anak di Banjarnegara cukup tinggi. Bahkan hingga September 2022 ini, Kejaksaan Negeri Banjarnegara sudah menangani delapan perkara pelanggaran Undang-undang Perlindungan terhadap Anak berupa persetubuhan dan cabul terhadap anak di bawah umur.
Dari delapan perkara yang ditangani Kejaksaan, satu pelaku juga masih di bawah umur. Adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak ini memang menjadi perhatian bersama, apalagi dari perkara yang ditangani Kejaksaan juga ada pelaku anak.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Banjarnegara Yasozisokhi Zebua mengatakan, dari delapan perkara yang ditangani, beberapa kasus sudah putus. Namun ada juga yang masih proses dan penyidikan.
“Ironis memang, karena kasus ini cukup menjadi perhatian bersama. Sementara untuk penanganan korban kekerasan anak di Banjarnegara sudah ditangani oleh dinas terkait yang ada di Pemkab Banjarnegara,” katanya.
Menurutnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak di Banjarnegara tergolong cukup banyak. Bahkan berdasarkan data yang ada, pada tahun 2019 lalu, Kejaksaan Negeri Banjarnegara menangani 12 perkara dengan 9 pelaku di antaranya juga anak masih di bawah umur.
Kasus kekerasan terhadap anak juga meningkat pada tahun 2020, dimana Kejaksaan Negeri Banjarnegara menangani 21 perkara dengan 17 pelaku di antaranya juga anak di bawah umur. Begitu juga pada tahun 2021 telah terjadi kasus yang sama sebanyak 17 perkara dengan 14 pelakunya anak di bawah umur.
“Dalam Undang-undang, ketentuan anak di bawah umur adalah mereka yang masih di bawah 18 tahun. Ini ironis memang, karena beberapa perkara kekerasan seksual terhadap anak ini pelakunya juga masih di bawah umur,” ujarnya.