BANYUWANGI – N (15) seorang gadis asal Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, Jawa Timur, menjadi korban tindak pidana asusila oleh pamannya sendiri, SA (38).
Kasus tindak pidana pencabulan tersebut terungkap setelah ayah korban, BP (38) melaporkan kejadian yang dialami anaknya itu ke kantor polisi.
Kepala Polsek Purwoharjo, Iptu Edy Wahono mengatakan, sejak setahun terakhir, SA bersama istrinya dan N tinggal dalam satu rumah.
“Ayah korban ini tinggal di Bondowoso, sedangkan ibunya kerja di luar negeri,” kata Edy, kepada Kompas.com, Sabtu (6/7/2024).
Menurut Edy, tindak pidana pencabulan tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali. “Awal kejadian pada Selasa 7 Mei 2024,” kata Edy.
“Saat itu pelaku melihat korban sedang berbaring tidur di kamar,” ungkap Edy. Peristiwa kedua, lanjut Edy, terjadi pada Minggu 9 Juni 2024.
Tersangka kembali melakukan pencabulan.
Edy menjelaskan, setiap aksi yang dilakukan SA selalu dilakukan dalam kondisi rumah sedang sepi atau ketika bibi korban sedang pergi ke pasar.
“Dari kejadian tersebut orangtua korban tidak terima. Dan melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Purwoharjo untuk dilakukan proses hukum,” kata Edy.
Sejumlah saksi telah diperiksa oleh polisi, termasuk mengamankan barang bukti berupa pakaian korban maupun pelaku.
“Pelaku dikenakan sanksi pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Yo 82 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang,” tandas Edy.
sumber : Kompas.com