Berita

Miris, Lima Ibu Terlibat dalam Kasus Penyiksaan Bocah di Boyolali

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Miris, Lima Ibu Terlibat dalam Kasus Penyiksaan Bocah di Boyolali

Share this article
Miris, Lima Ibu Terlibat Dalam Kasus Penyiksaan Bocah Di Boyolali

BOYOLALI –– Polres Boyolali menetapkan lima ibu-ibu sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan penyiksaan anak berinisial KM (12 tahun) di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah (Jateng). Total, sudah terdapat 13 tersangka dalam kasus tersebut.

“Tadi siang sudah kami lakukan gelar perkara, berdasarkan dua alat bukti yang sudah kita kumpulkan plus barang bukti yang sudah kita sita, terhadap lima orang yang kemarin kita panggil dan minta keterangan sebagai saksi, sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi dalam keterangannya kepada media, Selasa (17/12/2024).

Masih Kuat Bahkan Berhasil Rekrut Ribuan Pejuang di Gaza Di Tengah Isu Iran akan Diserang, Ayatullah Khamenei: Israel akan Dibasmi

Dia menambahkan, kelima tersangka tersebut adalah perempuan. Namun Joko belum bisa mengungkap identitas mereka. “Perannya (kelima tersangka), berdasarkan keterangan saksi dan fakta yang kita peroleh bahwa tersangka ini juga melakukan kekerasan dengan cara ada yang menampar, ada yang menendang, ada yang menginjak, ada yang menjambak,” ucapnya.

Joko mengungkapkan, pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka baru tersebut sama dengan para tersangka lainnya, yakni Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.

Menurut Joko, Polres Boyolali akan kembali memeriksa kelima tersangka pada Jumat (20/12/2024). “Nanti akan kita lihat dari hasil pemeriksaan,” kata Joko ketika ditanya apakah para tersangka tersebut akan langsung ditahan atau tidak.

Sebelumnya Polres Boyolali sudah menangkap delapan tersangka dalam kasus penganiayaan dan penyiksaan terhadap KM. Mereka berinisial AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM.

Kasus penyiksaan terhadap KM bermula pada 17 November 2024. Ketika itu KM dipanggil ketua RT setempat untuk mengklarifikasi pencurian pakaian dalam milik warga yang diduga dilakukan olehnya. Awalnya KM membantah tuduhan tersebut. Namun akhirnya dia mengakui perbuatannya.

Pada 18 November 2024, KM bersama pelapor mengunjungi salah satu rumah warga. Di rumah tersebut sudah berkumpul sejumlah orang, termasuk para tersangka. Pada momen itu, KM berusaha meminta maaf. Namun salah satu tersangka berinisial AG memukulnya.

Para tersangka lainnya kemudian ikut menganiaya dan menyiksa KM. Jari kaki korban bahkan sempat dijepit menggunakan tang. KM kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Boyolali.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo