Semarang – Misteri seorang pria ditemukan tergeletak dengan tangan dan kaki terikat tapi di Genuk, Kota Semarang terpecahkan. Korban dikejar dan ditabrak oleh truk, kemudian dia diikat dan ditinggalkan.
Sopir truk bernama Ade Ilyas Mulyanto (28) itu ditangkap Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Semarang pagi tadi sekitar pukul 05.00 WIB di Dusun Kademangaran, Kecamatan Dukuh Turi, Kabupaten Tegal.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena mengatakan penyelidikan langsung dilakukan sejak korban, Sukirman (39) warga Demak, ditemukan di pinggir kali dekat Jembatan Kali Babon, Semarang, Kamis (9/5). Polisi kemudian melakukan penyelidikan termasuk memeriksa CCTV.
“Dari kejadian tersebut, unit Resmob dan Polsek Genuk melakukan penyelidikan dengan melakukan pengecekan CCTV, Alhamdulillah ada satu CCTV yang bisa kita identifikasi bahwa pada hari Rabu dini hari ditemukan adanya truk melaju kencang di TKP ini. Truk seperti mengejar sepeda motor, dan berhenti sekitar satu jam kemudian mundur dan pergi,” kata Andika di Polrestabes Semarang, Rabu (22/5/2024).
“Dari peristiwa tersebut anggota melalukan penyelidikan dari CCTV, Alhamdulillah ditemukan pelaku tersangkanya adalah Ade Ilyas Mulyanto tadi pagi diamankan di Tegal,” imbuhnya.
Dari pengakuan pelaku, ia nekat mengejar korban karena ponselnya yang sedang diisi daya di dalam truk diambil. Saat ponsel diambil, ternyata ada perekat sehingga pelaku mengetahui. Kemudian terjadilah kejar-kejaran.
“Untuk keterangan sementara dan perlu nanti kita lakukan pendalaman bahwa pelaku ini mengejar korban karena saat sedang istirahat di pinggir jalan dan korban ini mengambil handphonenya pelaku dan saat di-charge ditaruh di samping jendela dibuka sedikit. Dari pelaku ini menggunakan lem perekat, saat diambil, pelaku mengetahui dan dikejarlah korban sama pelaku,” ujar Andika.
Korban yang naik motor dikejar hingga akhirnya truk pelaku berhasil menabrak. Korban terjatuh dan masuk kolong truk. Pelaku kemudian turun, namun korban berusaha berontak sehingga akhirnya diikat. Saat pelaku sudah menemukan ponselnya, dia pergi.
“Dari keterangan pelaku, korban saat dikejar jatuh dan terlindas truk pelaku. Kemudian yang bersangkutan mengecek handphonenya dan dapat. Kenapa diikat, karena takut melarikan diri. Kemudian pelaku mundur dan pergi,” tegasnya.
Andika juga menjelaskan, korban yang sempat menjalani operasi itu sudah kembali ke rumahnya. Namun korban belum mau mengungkapkan. Interogasi akan kembali dilakukan.
“Peru disampaikan korban sudah keluar dari rumah sakit, dan kemarin sempat kita interogasi di rumah. Tapi yang bersangkutan belum bisa menjelaskan. Setelah ini akan kami lakukan interogasi lagi sama korban dan menyesuaikan dari keterangan-keterangan dari pelaku begitu juga dari TKP,” katanya.
Sementara itu pelaku, Ade membenarkan kronologi yang disampaikan polisi. Dia mengatakan ponselnya memang diambil korban dan dia mengejar hingga akhirnya menabrak korban.
“Saya tidur, di jalan samping jalan raya sekitar jam 22.00 karena ngantuk. Posisi handphone di samping sebelah kiri jok, lagi di-charge. Saya kaget karena ada bunyi klakson, saya bangun tapi posisi kabel charge sudah keluar dan sudah diambil korban. Saya teriak, dia menggunakan motor ngebut sampai jembatan belok kiri, saya kejar pake truk. Itu jalan rusak, pas di jalan ini ada turunan,dia jatuh. Posisi motor jatuh, trus tertabrak saya dia masuk kolong,” ujar Ade.
Saat itu pelaku menarik korban dari kolong truk. Dia mengatakan kondisi jalan becek sehingga memang banyak lumpur. Dia mengikat korban karena takut korban melawan dan kabur.
“Terus saya tarik, dia masih berontak. Karena takut ada perlawanan, karena saya sendiri, saya ambil tali tambang, saya ikat, saya cari handphone saya, ada di saku belakang, kemudian saya pergi,” jelasnya.
Saat ditanya kenapa dirinya tidak lapor polisi, Ade menjawab karena takut korban memutarbalikkan fakta. Ia juga baru tahu ada berita tentang ditemukan pria terikat di Genuk karena orang tuanya yang mengabari.
“Saya tidak lapor karena takut dia memutarbalikkan fakta,” katanya.
Kini Ade haru berhadapan dengan hukum. Dia dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
sumber: detikjateng
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono