Berita

Mobil Pengusaha Rental di Pekalongan Digadaikan Penyewa, Tertipu Sewa

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Mobil Pengusaha Rental di Pekalongan Digadaikan Penyewa, Tertipu Sewa

Share this article
Mobil Pengusaha Rental Di Pekalongan Digadaikan Penyewa, Tertipu Sewa

PEKALONGAN – Kasus penipuan dan penggelapan mobil terjadi pada pengusaha rental kendaraan di Pekalongan. Kali ini, seorang pengusaha rental mobil bernama Arif Widianto menjadi korban setelah salah satu unit mobilnya, Toyota Fortuner bernomor polisi B 1593 SJQ, diduga digelapkan oleh penyewanya berinisial V.

V kemudian menyerahkan mobil tersebut kepada terduga pelaku lainnya yang berinisial H.

Meski telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, Arif akhirnya memutuskan untuk melapor ke pihak kepolisian setelah dua kali mediasi yang dilakukan oleh provost Brimob Kalibager tidak membuahkan hasil.

Didik Pramono, kuasa hukum Arif, mengungkapkan bahwa Husain selalu ingkar janji dalam proses mediasi tersebut.

“Sudah dua kali kita dimediasi oleh provost Brimob Kalibager namun penggadai mobil yang berinisial H selalu ingkar janji, terpaksa kita laporkan ke polisi,” ungkap Didik pada Minggu (25/8).

Menurut Didik, sikap H yang tidak kooperatif dan bahkan cenderung menantang dengan alasan minimnya bukti, membuat pihaknya merasa tidak ada pilihan lain selain menempuh jalur hukum.

“Padahal sudah dijelaskan kepemilikan mobil Fortuner bernomor polisi B 1593 SJQ adalah benar milik klien saya,” tambahnya.

Kejadian ini bermula ketika Arif menerima permintaan sewa dari V untuk mobil Toyota Fortuner miliknya. Dengan tarif sewa sebesar Rp 12 juta untuk jangka waktu satu bulan, Arif awalnya tidak mencurigai niat buruk dari penyewa. Namun, setelah masa sewa berakhir, V tidak mengembalikan mobil sesuai perjanjian, melainkan malah menggadaikannya kepada H.

H yang kini memegang mobil tersebut, justru mempersulit Arif untuk mendapatkan kembali kendaraannya. Lebih ironis lagi, ketika Arif mencoba meminta mobilnya dikembalikan, ia justru dituntut untuk membayar uang tebusan sebesar Rp 50 juta yang kemudian naik menjadi Rp 70 juta.

Merasa dipermainkan, Arif pun memutuskan untuk meminta bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhyakas. Kuasa hukum Arif menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengejar kasus ini hingga tuntas.

“Sabtu kemarin sudah kita laporkan dan Insya Allah Senin atau Selasa depan tinggal melengkapi barang bukti lainnya, yang jelas kita akan kejar terus,” tegas Didik.

Arif berharap melalui jalur hukum, ia bisa mendapatkan keadilan dan mobil Fortuner miliknya dapat segera kembali ke tangannya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo