LAMANDAU – Kepolisian Resor (Polres) Lamandau kembali musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah yang sangat banyak.
Kali ini total sebanyak 7,7 kilogram sabu dimusnahkan dengan cara direbus bercampur cairan kimia pembersih lantai lalu dibuang ke septic tank.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mempimpin secara langsung press release dan pemusnahan barang bukti di Joglo Mapolres Lamandau, Kamis (05/12/24) Siang.
Kegiatan dihadiri oleh Kajari Lamandau, Perwakilan Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kasatres Narkoba, Perwakilan Badan Kesbangpol dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau.
Kapolres mengatakan, barbuk yang dimusnahkan berasal dari dua perkara pengungkapan yang dilakukan pada bulan Oktober dan November 2024.
Pertama tersangka SD dan RZ dengan barbuk berupa narkotika jenis sabu dengan berat total sebanyak 7,7 kilogram dan 1 unit kendaraan roda 4.
Mereka tertangkap pada 16 Oktober 2024. Saat itu anggota Polres Lamandau melihat kendaraan tersebut melintas di wilayah Kecamatan Delang.
Saat akan diberhentikan, mobil tersebut justru melaju dengan kencang sehingga terpaksa dilakukan pengejaran.
“Saat pengejaran di sekitar Desa Sepoyu, anggota melihat tersangka membuang tas ke jalan raya yang ternyata berisi 4 bungkus sabu. Lalu di Desa Riam Penahan, mereka membuang lagi 3 bungkus sabu ke jalan raya dan terakhir yang dilempar adalah tas pakaian yang juga ada sabunya seberat 0,38 gram, hingga akhirnya mereka berhasil dihentikan,” ungkap Kapolres.
Sedangkan pengungkapan kedua terjadi pada 18 November 2024. Saat itu tersangka LL tertangkap razia saat berada dalam mobil travel dan dari tasnya ditemukan barbuk sabu sebanyak 6 plastik seberat 4 ons lebih.
“Modus operandinya, para tersangka ini menjadi perantara dalam jual beli sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) melalui jalur darat yang rencananya diedarkan di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel),” jelasnya.
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati dan pidana denda paling banyak 10 miliar rupiah.
Kapolres menjelaskan, kenapa kasus ini baru sekarang diekspose, karena Kepolisian masih melakukan pengembangan kasus di-backup langsung Ditresnarkoba Polda Kalteng.
“Kami mencaritahu asal usul jaringan narkoba lintas provinsi ini sampai tuntas. Namun sayang, hasil pengembangan masih buntu. Jaringan kembali terputus di kurir,” imbuhnya.
sumber: jawapos
Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau, Polisi Lamandau, Bronto Budiyono