Berita

Modus Baru Terungkap! Sabu Disembunyikan dalam Sedotan di Sragen

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Modus Baru Terungkap! Sabu Disembunyikan dalam Sedotan di Sragen

Share this article
Modus Baru Terungkap! Sabu Disembunyikan Dalam Sedotan Di Sragen

SRAGEN – Satuan Narkoba Polres Sragen berhasil mengungkap jaringan narkoba dengan menangkap pelaku Budi Prasetya Aji dan menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 6,29 gram.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan silalahi dalam penjelasannya mengatakan, kasus ini berawal dari penangkapan SKY alias Mbeling, yang membawa sebuah sedotan berisi sabu.

Dari penangkapan tersebut, terungkap jaringan lebih besar yang melibatkan Budi sebagai pengedar dan pengguna narkoba.

Tersangka ditangkap di Desa Kedawung, Mondokan, Sragen.

Dari penangkapan terhadap pelaku, tim opsnal Satuan Narkoba Polres Sragen menemukan sejumlah barang bukti, termasuk bungkus rokok berisi plastik klip berisi kristal sabu, peralatan hisap, serta alat komunikasi.

Dijelaskan Kapolres, dari penangkapan tersebut, petugas di lapangan berhasil membongkar modus operandi pelaku yang mengedarkan sabu-sabu dan menghubungkan kasus ini dengan peredaran narkoba di wilayah yang lebih luas.

Menurut Kapolres, penangkapan tersangka Budi bermula dari penangkapan seorang pria bernama SKY alias Mbeling pada Rabu, 9 Oktober 2024 sekitar pukul 21.10 WIB.

Saat itu, SKT itangkap dengan barang bukti berupa satu sedotan berisi sabu yang ia akui diperoleh dari Budi.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Sragen langsung melakukan penyelidikan mendalam.

Selanjutnya pada Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, tim bergerak menuju rumah Budi di Kecamatan Mondokan, Sragen.

Di lokasi tersebut, Budi berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan beberapa barang bukti penting, termasuk bungkus rokok Marlboro merah yang berisi sedotan plastik hijau dengan sabu yang dibungkus lakban hitam, serta bungkus rokok Camel yang berisi sabu lainnya.

Budi mengaku bahwa barang tersebut ia peroleh dari seseorang bernama Aerox yang tinggal di Surakarta.

Setelah penggeledahan dan interogasi, Budi dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sragen untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres menegaskan bahwa tersangka akan dikenakan pasal sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat atas perbuatannya, termasuk pasal 114 tentang penawaran, penjualan, dan distribusi narkotika, serta pasal 112 tentang kepemilikan dan penyimpanan narkotika golongan I.

Sumber : TRIBUNBANYUMAS.COM

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai