SEMARANG – Pelaku mafia tanah yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang,Jawa Tengah, akhirnya ditahan polisi. Pelaku mengubah sertifikat tanah milik korban menjadi nama orang lain.
Pelaku mafia tanah ini merupakan seorang Wanita bernama Djie Sanova Chandra, 55, warga Kota Semarang. Dalam melancarkan aksinya, pelaku berkedok memberikan pinjaman sejumlah uang kepada pihak yang membutuhkan dana dengan jaminan sertifikat tanah yang dimiliki.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Aditya Perdana, menjelaskan kasus ini terjadi pada tahun 2020. Berawal dari korban yang bernama Dawam, 34, yang mengajukan pinjaman sebesar Rp30 juta dengan menjamin sertifikat tanahnya kepada tersangka. Setelah terjadi kesepakatan, dengan jangka waktu pinjaman 2 tahun dan angsuran Rp700.000 per bulan, Dawam akhirnya menemui tersangka Sanova.
“Pada tanggal 24 April 2020 korban bertemu dengan pelaku untuk pencairan pinjaman Rp30 juta, dan korban menerima bersih sekitar Rp18 juta. Dengan rincian Rp3 juta dibayarkan korban untuk melunasi utang kepada orang lain, dan Rp9 juta untuk alasan administrasi. Dan korban melakukan tanda tangan dengan sepengetahuan korban, merupakan tanda tangan utang piutang. Namun ternyata tanda tangan yang dilakukan korban, merupakan tanda tangan pengalihan atas nama kepemilikan tanah miliknya,” ungkap Kasat Reskrim, Kamis (25/4/2024).
Karena tidak mengetahui hal tersebut, kata AKP Aditya, korban hanya melakukan pembayaran angsuran sekali pada bulan Mei 2020. Kemudian pada bulan September 2021, korban ingin melunasi utang dan diberikan nilai pelunasan oleh tersangka sebesar Rp154,5 juta. Karena korban keberatan akhirnya disepakati sebesar Rp135 juta.
Setelah terjadi kesepakatan pengembalian utang, korban melakukan tiga kali pembayaran pada September hingga awal Oktober 2021. Yaitu sebanyak Rp60 juta, Rp25 juta, dan Rp25 juta, sehingga total yang dibayarkan senilai Rp110 juta.
“Dan saat ingin melunasi kekurangannya, yaitu Rp25 juta, pelaku sudah tidak bisa ditemui atau dihubungi. Sehingga pada 13 Oktober 2021 korban datang ke BPN Kabupaten Semarang untuk mengecek status sertifikat tanahnya, dan korban kaget karena status tanahnya sudah beralih nama orang lain dan sedang dalam agunan salah satu Bank BUMN,” beber AKP Aditya.
Setelah menempuh berbagai cara akhirnya korban melaporkan ke pihak Polres Semarang pada 23 September 2023, selanjutnya pelaku ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi. Pada tanggal 15 April 2024, akhirnya tersangka berhasil diamankan salah satu korban lain saat berwisata di daerah Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang dan dibawa ke Polres Semarang.
“Setelah kami periksa di Satreskrim Polres Semarang, diketahui bahwa ada lima korban lain dan semuanya merupakan warga Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang. Jadi total ada enam perkara yang kami selidiki, dan satu perkara atas nama pelapor Dawam sudah kami naikkan ke tingkat penyidikan,” kata Kasat Reskrim.
Aditya mengimbau kepada warga Kabupaten Semarang untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam hal utang piutang, lakukan cek dan ricek sehingga meminimalisir adanya kerugian.
“Kepada pelaku akan dikenakan pasal 378 dan atau 372 tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” tandas Aditya.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono