SRAGEN – Kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor kembali terjadi di Kabupaten Sragen. Kali ini, pelaku yang merupakan residivis, Tisen Febrianto, warga asal Ngawi, berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Sragen.
Tisen ditangkap setelah dilaporkan oleh korbannya, Edy Surajiyanto, warga Desa Banyurip, Kecamatan Sambungmacan. Kasus ini menjadi perhatian khusus, mengingat modus yang digunakan pelaku cukup cerdik dan mampu meyakinkan korban untuk menyerahkan sepeda motornya.
Peristiwa penipuan ini terjadi pada Rabu (23/10), di wilayah Sambungmacan, Sragen. Pelaku menggunakan modus berpura-pura mengajak korban untuk menjualkan sepeda motor jenis Kawasaki KLX milik korban.
Namun, setelah berhasil membawa motor tersebut, pelaku tidak pernah kembali untuk menyerahkan hasil penjualan atau mengembalikan motor tersebut. Aksi penipuan ini akhirnya dilaporkan oleh korban kepada pihak berwajib.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasi Humas Polres Sragen AKP Sigit Sudarsono, menjelaskan bahwa pelaku melakukan penipuan dengan cara yang sangat terencana.
“Pelaku sangat lihai dalam melancarkan aksinya. Dia berhasil meyakinkan korban dengan berbagai cara hingga akhirnya korban percaya untuk menyerahkan sepeda motornya tanpa curiga,” ujar AKP Sigit.
Modus yang digunakan oleh Tisen cukup licik. Awalnya, ia menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp, dengan mengajak korban bertemu secara langsung.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku memberikan kesan yang sangat meyakinkan, menawarkan diri untuk menjualkan sepeda motor korban dengan iming-iming keuntungan cepat. Setelah motor berhasil dibawa, pelaku langsung kabur dan menghilang tanpa kabar.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu berhati-hati dalam bertransaksi, terutama ketika berurusan dengan orang yang baru dikenal.
“Jangan mudah percaya dengan iming-iming keuntungan yang besar, terutama dalam transaksi yang melibatkan barang berharga seperti kendaraan bermotor. Selalu pastikan transaksi dilakukan dengan aman dan dengan orang yang terpercaya,” imbau AKP Sigit.
Atas perbuatannya, Tisen dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Hukuman ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku, serta menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada.
sumber: jawapos
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai