Berita

Modus Sertifikasi, 4 Guru SD Perdaya Ratusan Guru Agama dan Kantongi Rp 1,16 Miliar

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Modus Sertifikasi, 4 Guru SD Perdaya Ratusan Guru Agama dan Kantongi Rp 1,16 Miliar

Share this article
Modus Sertifikasi, 4 Guru Sd Perdaya Ratusan Guru Agama Dan

MAGELANG – Empat guru SD kantongi Rp 1 miliar lebih dari hasil menipu ratusan guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

Para guru yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diduga menarik pungutan liar terhadap ratusan guru di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Kedoknya adalah sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam, dengan total uang yang mereka dapat mencapai Rp 1,16 miliar.

Para tersangka adalah HY (44) dan KZP (35) yang mengajar di Kecamatan Salaman, JM (32) yang mengajar di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, serta TM (42) yang bertugas di Kabupaten Semarang, Jateng.

Kepala Polresta Magelang Kombes Mustofa mengungkapkan pungli dilakukan komplotan tersangka melalui kelompok bernama Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi yang dibentuk TM pada 2020.

TM menentukan besaran pungli sebesar Rp 8,5 juta.

Sementara, HY, KZP, dan JM bertugas menjaring guru-guru PAI pada jenjang SD dan SMP yang, menurut Mustofa, kebanyakan berstatus honorer.

“Korban (diberi iming-iming) kalau lulus sertifikasi setiap bulan akan mendapatkan tunjangan Rp 3,5 juta,” bebernya dalam konferensi pers, Senin (23/9/2024), melansir dari Kompas.com.

Pada 9 Maret 2024, Mustofa menyatakan, polisi melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga tersangka selain TM di kediaman KZP di Kecamatan Salaman.

Saat itu polisi mengamankan uang Rp 1,037 miliar yang terkumpul dari 122 guru PAI dan Rp 127,5 juta yang dihimpun dari 15 guru PAI di SD se-Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

Uang ini disebut dihimpun sejak Januari 2024.

“Hasil komunikasi dengan Kemenag (Kabupaten Magelang), tidak ada program tentang percepatan sertifikasi (PPG Agama Islam). Keterlibatan (oknum di Kemenag) sampai hari ini tidak ada,” paparnya.

Mustofa menambahkan, TM sempat menggugat penetapan tersangkanya melalui sidang praperadilan.

Akan tetapi, Pengadilan Negeri Mungkid menolak gugatan ini.

Setelah ini TM dan barang bukti segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

“Tersangka lain belum ditahan. Kami masih mengembangkan apa ada tersangka yang lain,” imbuh dia.

Empat tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara hingga seumur hidup.

Sementara itu, penyidik Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang telah menetapkan Kepala Desa Wailebe, Kecamatan Wotan Ulumado, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Cyprianus Roni Apollo Kapitan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa sebesar Rp 670 juta, Jumat 3 Mei 2024.

Setelah menjadi tersangka, Cypruanus Roni yang sudah mengundurkan diri sebagai Kades sejak tahun 2023 itu ditahan di Rutan Kelas IIB Larantuka selama 20 hari ke depan, yaitu 3 Mei sampai 22 Mei 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo, menyebutkan kasus itu bermula dari laporan warga Desa Wailebe terkait dugaan enam item kegiatan yang tak terlaksana sejak tahun 2018-2022.

Item tersebut terkait intensif tenaga pendidik TK Paud Lamania, tenaga kesehatan (Nakes) desa, kegiatan posyandu desa, insentif RT, Linmas, dan petugas air bersih.

Dalam laporan itu, disebutkan bahwa insentif mereka tidak dibayar selama enam bulan dan yang sudah terealisasikan dengan nilai sekitar Rp 44.475.000 pada tahun 2022.

Selain intensif tenaga desa, kegiatan lainnya yang tak terlaksana seperti, sambung rumah pipa air bersih sebesar Rp 90 juta tahun 2020, pembangunan Gedung Karang Taruna Rp 143 juta tahun 2021, dan pembangunan mata air Waikirang Rp 92 juta tahun 2022.

Selanjutnya ada kegiatan pembangunan rabat jalan sebesar Rp 126 juta pada tahun 2022, kemudian pembangunan atap Gedung Karang Taruna sebesar Rp 23 juta tahun 2022.

Dari laporan tersebut, penyidik Kejari Cabang Waiwerang memanggil Cyprianus Roni Apollo Kapitan untuk diperiksa sebagai saksi.

“Penyidik memanggil saksi Cyprianus guna meminta keterangan untuk menambah informasi yang akurat terkait kasus tersebut,” ungkap Indra Hari Prabowo.

Setelah melakukan pemeriksaan, jelas Indra, tim penyidik mengekspose perkara hingga penyidik berkesimpulan mempunyai alat bukti yang cukup, juga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigasi pengelolaan keuangan yang dibuat tim audit Inspektorat Daerah Flores Timur.

“Hasil perhitungan yang diperoleh dari tim audit, pagu anggaran APBDes tahun anggaran 2018 sampai dengan 2022 tersebut senilai Rp 5.645.544.850 serta ditemukan jumlah kerugian negara Rp 670.441.464,” jelasnya.

Di Kantor Kejari Cabang Waiwerang, Cyprianus dipakaikan rompi warna merah.

Kedua tangan pria kelahiran 20 Juli 1969 yang kini berusia 54 tahun itu diborgol petugas.

sumber: TribunJatim.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, Polresta Magelang