Berita

Modus Transaksi Sabu di Kebumen, Barang Disembunyikan di Pinggir Jalan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Modus Transaksi Sabu di Kebumen, Barang Disembunyikan di Pinggir Jalan

Share this article
Modus Baru Transaksi Sabu Di Kebumen, Narkoba Ditaruh Di Pinggir

KEBUMEN – Seorang pemuda berinisial HA (29), warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Kebumen. Ia diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu. Pemuda tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polres Kebumen. Wakapolres Kebumen, Kompol Muhammad Nurkholis, didampingi Kasat Narkoba, AKP Heru Sanyoto, mengungkapkan bahwa penangkapan HA berlangsung pada Kamis (26/9/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di sebelah barat tugu batas kota masuk Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen. Jumlah Kursi Menteri dan Politik Imbalan Artikel Kompas.id “Penangkapan berawal dari informasi yang kami terima dari warga. Saat ditangkap, sejumlah barang bukti ditemukan dari tangan tersangka,” ujar Muhammad Nurkholis saat konferensi pers, Selasa (8/10/2024), mewakili Kapolres Kebumen AKBP Recky. Dari tangan HA, polisi mengamankan 38 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat total sekitar 18,53 gram, sebuah handphone Android, dan sepeda motor matik.

Modus transaksi narkoba HA mengaku bahwa barang tersebut milik seseorang yang memerintahkannya untuk mengirim ke beberapa alamat sesuai daftar permintaan. Pemilik sabu kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Dalam pengembangan penyelidikan, polisi menemukan bahwa HA telah mengirimkan sembilan paket sabu dengan cara menaruhnya di sejumlah lokasi yang telah disepakati dengan pemilik barang. Sembilan paket yang belum diambil oleh pembeli ditemukan di sepanjang jalan wilayah Kecamatan Kutowinangun hingga jalan lingkar selatan Kota Kebumen.

Korban HA mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan pemilik sabu, lantaran seluruh instruksi diterimanya melalui pesan WhatsApp. Sementara itu, Heru menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun hingga hukuman mati, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. “HA nekat menjadi kurir sabu karena tergiur imbalan yang cukup besar. Untuk setiap paket yang berhasil dikirim, ia menerima upah sebesar Rp 50.000,” katanya singkat.

sumber:  Kompas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai