Berita

Modus Unik Terbongkar, Polisi-Lapas Semarang Amankan Penyelundup Sabu

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Modus Unik Terbongkar, Polisi-Lapas Semarang Amankan Penyelundup Sabu

Share this article
Modus Unik Terbongkar, Polisi Lapas Semarang Amankan Penyelundup Sabu

Semarang – Lapas Kelas 1 Semarang bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas oleh seorang pengunjung. Upaya penyelundupan 29,17 gram sabu dan 3,4 gram ekstasi bisa dicegah lewat strategi petugas.

Kalapas Kelas 1 Semarang, Mardi Santoso menjelaskan, penangkapan berawal dari koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jateng terkait informasi pengunjung bernama Heri Suprianto yang diduga akan menyelundupkan narkoba kepada warga binaan, Nursila Adijaya.

“Tanggal 12 Februari 2025 sekitar pukul 10.15 WIB, petugas kami melakukan pemantauan terhadap pengunjung tersebut,” kata Mardi di Lapas Kelas 1 Semarang, Kecamatan Ngaliyan, Senin (24/2/2025).

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan barang bukti berupa kristal putih yang diduga sabu seberat 29,17 gram bruto serta ekstasi seberat 3,4 gram bruto,” lanjutnya.

Ia mengatakan, barang haram tersebut diselundupkan dengan cara dimasukkan ke dalam anus. Napi dan pengunjung itu pun langsung dijadikan tersangka untuk kemudian diproses secara hukum.

Sementara itu, Kabagwassidik Ditresnarkoba Polda Jateng, AKBP Musbagh Niam, menambahkan, sebelumnya pihak kepolisian telah mendapatkan informasi mengenai upaya penyelundupan ini, namun pelaku sempat lolos sekali.

“Awalnya, tim kami telah mendapatkan informasi satu minggu sebelumnya, tetapi saat kami datang, pelaku sudah keluar dari Lapas, sehingga tidak tertangkap tangan, kemudian dia berhasil aksi yang sebelumnya,” kata Musbagh.

Kemudian, pihak kepolisian pun langsung berkoordinasi dengan lapas untuk menyusun strategi. Hari Rabu berikutnya, Heri kembali datang, seperti yang diperkirakan. Saat ia masuk dan akan melancarkan aksinya, petugas lapas pun telah bersiap dan mengawasi pergerakannya.

“Kemudian ketemu siapa yang ditemui di dalam, supaya terungkap semuanya. Setelah menemui si tersangka yang ada di dalam, di toilet dikeluarkanlah, ternyata prosesnya dimasukkan ke dalam dubur. Di situ, tim kami dan tim lapas menangkap yang bersangkutan,” paparnya.

“Barang buktinya enam kantong sabu yang masing-masing berisi 5 gram dan satu kantong itu ekstasi tapi sudah ditumbuk, sudah berupa bubuk, kurang lebih 3 gram,” jelasnya.

Dalam kasus itu, kepolisian juga menyita 2 buah ponsel yang digunakan narapidana tersebut untuk berkomunikasi demi mendapatkan obat-obatan terlarang. Pelaku kemudian dijerat Pasal 214 ayat (2) dengan ancaman pidana 10 tahun.

Sementara itu, Nursila mengaku ia hanya diperintahkan oleh temannya yang juga berada di dalam Lapas untuk mengambil barang tersebut.

“Ini punya teman, di dalam. (Terus minta Heri untuk bawakan?) Iya. Nyuruh (ke Heri) pakai WA. Saya cuma lewat, langsung diambil dia (teman), disuruh dia,” jelas Nursila.

“Saya dikasih (narkobanya). (Kenapa berani?) Saya dijanjikan mau dikasih handphone,” sambung Heri.

Heri sendiri merupakan narapidana kasus narkoba dengan vonis enam tahun penjara dan telah menjalani hampir dua tahun masa hukumannya.

Dengan digagalkannya upaya penyelundupan ini, Lapas Kelas 1 Semarang berharap dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menyelundupkan narkoba ke dalam lingkungan pemasyarakatan.

sumber:  detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo