Motif Cemburu, Polresta Malang Kota Ringkus Pelaku Penganiayaan DJ Perempuan

Motif Cemburu, Polresta Malang Kota Ringkus Pelaku Penganiayaan DJ Perempuan

MALANG - Polresta Malang Kota berhasil meringkus APN (24), terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang DJ perempuan berinisial US (27). Penangkapan berlangsung kurang dari 2×24 jam setelah menerima laporan dari korban.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, (16/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah Korban yang berada di wilayah Blimbing, Kota Malang. Kemudian korban resmi melapor pada Rabu (26/11/2025) pagi hari.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono menyampaikan bahwa pelaku APH dan korban US ini sudah memiliki hubungan sejak 2022, namun bersifat putus-nyambung. Keduanya memiliki profesi serupa sebagai DJ.

Ia mengatakan, aksi penganiayaan tersebut dipicu persoalan kecemburuan dalam hubungan personal keduanya.

“Motif penganiayaan ini dipicu kecemburuan pelaku terkait uang sawer yang diterima korban saat tampil.” ujar Nanang, Jum’at, (28/11/2025).

Kombes Pol Nanang menjelaskan bahwa insiden terjadi saat pelaku datang ke rumah korban dalam kondisi mabuk, pelaku kemudian memukul korban menggunakan tangan kosong tepat di bagian wajah, mengenai area mata hingga menyebabkan luka sobek dan pembengkakan serius.

“Pemukulan hanya satu kali, tapi tepat di bagian mata sampai robek. Menyebabkan korban tidak bisa beraktivitas normal,” jelasnya.

Setelah melakukan penganiayaan, tersangka merasa takut dan sempat melarikan diri dari tempat tinggalnya di Blimbing. Situasi tersebut diperburuk oleh viralnya unggahan korban di media sosial.

“Pelaku kabur ke rumah orang tuanya di wilayah Wagir setelah kejadian. Begitu posisi diketahui, tim segera bergerak,” ungkapnya.

Satreskrim bergerak cepat hingga akhirnya APN berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Polresta Malang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka kami amankan pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB. Proses berlangsung cepat untuk mencegah pelaku melarikan diri lebih jauh,” jelas Kombespol Nanang.

Kombes Pol Nanang Haryono menekankan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut keselamatan perempuan sebagai kelompok yang rentan terhadap kekerasan.

“Kasus ini kami tangani secara serius. Begitu laporan masuk, kami langsung bergerak tanpa menunggu perhatian publik atau viral terlebih dahulu,” ujar Kombespol Nanang.

Sementara itu, tersangka APN memberikan pernyataan permintaan maaf. Ia mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya.

“Saya mau meminta maaf secara tulus kepada masyarakat dan pihak yang dirugikan. Saya sangat menyesali perbuatan saya dan saya tidak akan mengulangi ini kepada siapapun,” ucap APN.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

sumber: blok-a

Read more