BeritaEkbisHukrim

Motif Dua Eks Pegawai Bank BUMN Klaten Korupsi Rp 9 M Diungkap Kejari

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Motif Dua Eks Pegawai Bank BUMN Klaten Korupsi Rp 9 M Diungkap Kejari

Share this article
Kejari Ungkap Motif Dua Eks Pegawai Bank Bumn Klaten Korupsi

Klaten – IH (43) dan K (37), dua mantan pegawai salah satu bank BUMN yang punya cabang di Kecamatan Tulung, Klaten ditahan Kejari Klaten. Mereka menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Rp 9 miliar yang uangnya digunakan untuk bisnis jual beli mata uang online atau forex.
”Kalau menurut pengakuannya untuk kepentingan pribadi, untuk main forex. Itu pengakuannya tapi masih kita dalami,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Klaten, R Wibisono di kantornya, Rabu (27/3/2024) siang.

Menurut Wibisono, yang mengakui untuk bermain forex adalah tersangka IH. Penyidik kejaksaan masih terus mendalami kemungkinan untuk hal lain.

“Kita masih dalami nanti kita akan kroscek, termasuk asetnya. Barangkali masih ada yang tersimpan untuk kita lakukan penyitaan,” kata Wibisono.Wibisono menyatakan alat bukti yang sudah dipegang kejaksaan ada beberapa. Mulai dari keterangan para saksi maupun surat – surat.

“Alat bukti yang sudah kami pegang keterangan saksi, saksi internal maupun surat – surat serta dari auditor internal. Dua orang ini yang bertanggungjawab,” sebut Wibisono.

Sebelumnya diberitakan penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Klaten menahan IH (43) dan K (37), dua mantan pegawai salah satu bank BUMN yang punya cabang di Kecamatan Tulung, Klaten. Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Rp 9 miliar milik bank tersebut.

“Penyidik dalam hal ini telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di dalam pemberian kredit yang diduga terindikasi terjadi kecurangan atau fraud di bank BUMN di Klaten. Dengan kerugian lebih kurang sekitar Rp 9 miliar,” ungkap Kajari Klaten, Faizal Banu kepada wartawan di kejaksaan, Rabu (27/3/2024) siang.

Dijelaskan Faizal, pengusutan kasus itu bermula dari laporan pada awal Januari 2024. Menindaklanjuti laporan itu, kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sekitar 100 saksi.

“Selama dua bulan kita melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mengumpulkan keterangan sekitar 100 orang. Baik itu dari pihak masyarakat yang namanya dicatut sebagai debitur maupun dari pihak bank,” papar Faizal Banu.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono