GROBOGAN — Satreskrim Polres Grobogan mengamankan lima orang atas kasus pembacokan remaja di Bundaran Getasrejo, Kecamatan Grobogan.

Lima pelaku ini, warga Kecamatan Purwodadi, Grobogan, dan dua di antaranya masih dibawah umur.

Korban pembacokan FA, 16, warga Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Grobogan.

Sedangkan pelaku, tiga di antaranya Aldo, Najib, dan Rian, serta dua pelaku di bawah umur.

Saat itu, korban perjalanan pulang dari Pondok Pesantren (Ponpes) Kedungjago, Purwodadi, dini hari sekitar pukul 03.00 WIB pada Selasa (3/9) lalu di bunderan Desa Getasrejo, Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, kejadian berawal dari geng pemuda di Kota Purwodadi melakukan aksi tantangan di media sosial (medsos). Dari tantangan itu, disepakati duel di pertigaan Bunderan Getasrejo.

Saat waktu yang ditentukan tiba, salah satu geng ternyata tidak datang ke lokasi.

Setelah para pelaku dan satu gengnya menunggu beberapa lama, masih tak ada tanda-tanda geng lain datang.

Pada saat bersamaan, korban sampai ke lokasi. Kemudian salah satu pelaku, Aldo melakukan pembacokan dengan senjata tajam yang telah disiapkan.

”Korban saat itu sedang melintas. Dikira sebagai anggota geng yang menantang hingga terkena pembacokan. Korban masih di bawah umur. Usianya 16 tahun. Korban mendapat jahitan di kepala,” kata AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Setelah melakukan pembacokan, pelaku langsung melarikan diri.

Kemudian korban dibawa warga ke Rumah Sakit Yakkum Purwodadi dan mendapatkan perawatan. Orang tua korban lalu melaporkan ke Polres Grobogan.

Dari laporan orang tua korban ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Polisi kemudian berhasil mengamankan lima orang pelaku. Satu orang merupakan pelaku pembacokan. Sedangkan empat lainnya ditangkap karena memiliki senjata tajam.

Dari empat orang tersebut, dua di antaranya diketahui masih di bawah umur.

Pelaku pembacokan dan dua orang pemilik senjata tajam itu, dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.

Pelaku dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak karena korban masih di bawah umur. Yakni Pasal 80 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU Darurat Pasal 2 Ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951. ”Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 10 tahun penjara,” ujarnya.

Kapolres memberikan imbauan kepada orang tua dan warga Grobogan atas kejadian tersebut, agar bisa memantau anaknya.

Kemudian melakukan pemantauan patrol cyber atas adanya fenomena geng anak muda. Yaitu dari Intelkam, Satreskrim, dan Polres Jajaran untuk memantau adanya geng atas kegiatan negatif tawuran dan yang lain.

”Kami juga melakukan operasi besar-besaran di Jalan R Soeprapto untuk balapan liar dan trek-trekan di Jalan R Soeprapto Purwodadi. Operasi ini juga tidak lanjut dari operasi cyber,” terangnya.

Selain itu, pihaknya melakukan pembinaan upaya preentif dan preventif yang dilaksanakan dengan Satbinmas, Polsek Jajaran kepada pelajar di sekolah.

Namun demikian, kejadian seperti itu harus dilakukan penindakan hukum secara jelas.

Hal itu untuk menjaga kondusitivitas wilayah dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun ini, dapat terlaksana aman dan kondusif.

Perkara ini ada dua pelajar dari SMK Pembnas. Ada pelajar yang terlibat kepemilikan senjata tajam dan proses secara hukum. Agar adil. Nantinya ada pembinaan secara internal kepada sekolah masing-masing.

”Kami sudah lakukan pembinaan terus-menerus. Jika ada pelajar melanggar hukum, ada tindakan tegas, sehingga mendapatkan efek jera. Selain ditindak hukum juga ada sanksi dari sekolah masing-masing,” tandasnya.

Perwakilan guru dari SMK Pembnas mengatakan, pemberian sanksi kepada siswa yang terlibat sudah diberikan.

”Ada sanksi disilpin dan orang tua akan kami panggil,” ujarnya.

Aldo, salah satu tersangka mengatakan, dia ikut dalam geng berawal dari ajak saat sedang nongkrong di warung kopi.

Kemudian dia dijadikan anggota dan tidak ada syarat apapun.

Ketua dari geng itu F yang masih berstatus pelajar dan anggota ada 13 orang.

”Saya ditawari masuk geng dan diajak tawuran. Senjata tajam celurit panjang dibeli dari online,” imbuhnya.

Sumber : radarkudus.jawapos.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo