Berita

MoU Pendampingan Hukum, Pemkab Humbahas Perkuat Kolaborasi dengan Kejari

Cropped Favicon Bi 1.png
×

MoU Pendampingan Hukum, Pemkab Humbahas Perkuat Kolaborasi dengan Kejari

Share this article
Mou Pendampingan Hukum, Pemkab Humbahas Perkuat Kolaborasi Dengan Kejari

HUMBAHAS – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Ketapang) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk memperkuat kerjasama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Humbahas, di Ruang Pertemuan Mal Pelayanan Publik (MPP), Jalan Merdeka, Kecamatan Doloksanggul, Rabu (5/2/2025).

MoU ditandatangani oleh Kajari Humbahas, Dr Noordien Kusumanegara SH MH bersama Kadis PKP, Anggiat Simanullang ST, Kadis Pertanian dan Ketapang, Ir Junter Marbun dan disaksikan Kasi Datun, Ade FD Sinaga SH MH, Kasi Pidsus, Jhon Merdiosman Purba SH, Kasi PB3R, Ilmi Lubis SH, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Martogi Purba ST, Plt Inspektur De Zon Situmeang dan jajaran Pemkab lainnya.Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di wilayah kerja dinas tersebut, khususnya dalam hal perdata dan tata usaha negara.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Martogi Purba menyampaikan terima kasih kepada Kajari Humbahas dan jajarannya atas terlaksananya penandatanganan kerjasama ini. Dalam waktu dekat, Dinas PKP dan Dinas Pertanian dan Ketapang akan melaksanakan kegiatan hendaknya terlebih dahulu berkoordinasi dan meminta bimbingan hukum kepada pihak Kejari Humbahas.”Kerjasama yang solid antara Pemkab dan Kejari Humbahas merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem hukum,” ucap Martogi.

De Zon F Situmeang menambahkan, perjanjian kerjasama ini diharapkan bisa membantu Pemkab Humbahas dalam melakukan kebijakan-kebijakan tidak salah langkah dan juga sebagai salah satu usaha Pemkab Humbahas untuk menjaga hubungan baik dengan Kejari Humbahas.Kejari Humbahas, DR. Noordien Kusumanegara SH MH menegaskan, dengan adanya MoU dengan Pemkab Humbahas, khususnya Dinas Pertanian dan Ketapang serta Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman di bidang Perdata dan Tata Negara dalam melakukan pembangunan agar tidak melakukan pelanggaran.

“Kehadiran Kejaksaan Negeri Humbahas pada saat ini sebagai jaksa pengacara negara melakukan pendampingan di dua institusi, yakni Dinas PKP dan Dinas Pertanian dan Ketapang,” ucap Noordien.Diharapkan, dengan pendampingan ini maka program dan kegiatan akan berjalan dengan baik dan berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat.
Kajari juga berharap kedua dinas dalam melaksanakan kegiatan melakukan monitoring dan memberi masukan-masukan sehingga kegiatan-kegiatan yang kita dampingi ini bisa berfungsi dengan baik dan terpelihara, karena program dan kegiatan di Dinas PKP dan Dinas Pertanian dan Ketapang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan