Berita

Mulai 20 Desember, Polda Jateng Batasi Operasional Angkutan Barang untuk Kelancaran Nataru

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Mulai 20 Desember, Polda Jateng Batasi Operasional Angkutan Barang untuk Kelancaran Nataru

Share this article
Antisipasi Kemacetan, Polda Jateng Batasi Kendaraan Barang Selama Libur Nataru

SEMARANG – Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan langkah strategis untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Salah satu kebijakan penting yang diterapkan adalah pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di beberapa ruas jalan tol dan non-tol di wilayah Jateng, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Pembatasan ini mulai diberlakukan pada Jumat 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB dan akan berlangsung hingga Minggu 22 Desember 2024 pukul 24.00 WIB.

Pembebasan operasional untuk kendaraan angkutan barang akan kembali diberlakukan pada Senin, 23 Desember 2024, dan dilanjutkan dengan pembatasan serupa pada Selasa 24 Desember 2024.

“Mulai besok Jumat (20/12/2024) sudah diberlakukan, mohon dipedomani untuk kelancaran arus lalu lintas,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan.

Kebijakan pembatasan ini mengacu pada SKB 3 Menteri yang melibatkan Direktur Jenderal Hubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga.

Pembatasan akan diberlakukan untuk kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Namun, pembatasan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut kebutuhan masyarakat, seperti bahan bakar minyak atau gas, barang pokok, pakan ternak, kendaraan penanganan bencana, dan kendaraan pengangkut hewan ternak. Langkah ini bertujuan agar kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi selama masa liburan.

Pembatasan operasional akan diterapkan di sejumlah jalur strategis, baik jalan tol maupun non-tol. Beberapa ruas tol yang akan dikenakan pembatasan meliputi Tol Brebes-Sragen, Tol Semarang-Demak, Tol Dalam Kota Semarang, dan Tol Yogyakarta-Solo.

Di jalur non-tol, pembatasan berlaku di Pantura Cirebon-Brebes-Tegal-Demak, Jalur Tengah Solo-Klaten-Yogyakarta, dan Jalur Lintas Selatan, termasuk Jalan Daendeles.

Kombes Pol. Sonny Irawan menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan kelancaran dan kenyamanan selama periode libur panjang, sehingga masyarakat dapat menikmati libur Natal dan Tahun Baru dengan aman dan nyaman.

“Kebijakan ini diambil untuk memastikan masyarakat dapat menikmati libur Natal dan Tahun Baru dengan aman dan nyaman. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengendara kendaraan barang, untuk menaati aturan yang telah ditetapkan demi kepentingan bersama. Tim kami akan terus memantau dan memberikan pelayanan terbaik selama masa Nataru,” kata Kombes Pol Sonny.

Sebagai bagian dari upaya penegakan aturan, jika kendaraan angkutan barang ditemukan melanggar pembatasan, pihak kepolisian akan mengeluarkan kendaraan tersebut dari jalan tol dan menempatkannya pada kantong parkir yang telah disediakan.

“Kami akan menindak tegas jika ada yang melanggar SKB 3 Menteri ini dengan mengeluarkan kendaraan dari jalan tol dan menempatkannya di kantong parkir yang ada,” tambah Kombes Pol Sonny Irawan.

Dengan penerapan kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang ini, diharapkan arus lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru dapat berjalan dengan lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat

Sumber : KILATSOLO.COM

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo