Jepara – Seorang perempuan berinisial Z (52) warga Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, diamankan polisi. Tersangka diduga menjadi muncikari dan menjual seorang perempuan lewat media sosial WhatsApp.
“Tersangka sudah menjadi muncikari dalam satu tahun ini,” jelas Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (1/1/2025).
Dia menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari informasi didapatkan oleh anggota Satreskrim Jepara bahwa terdapat seorang wanita yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang. Tersangka menawarkan korban seorang wanita karyawati pabrik berusia 30 tahun melalui pesan WhatsApp kepada pria hidung belang.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Jepara kemudian memancing tersangka dengan cara menghubungi melalui pesan WhatsApp untuk melakukan transaksi dengan mentransfer uang sebagai tanda pemesanan.
“Anggota Satreskrim Polres Jepara (yang berpura-pura menjadi pemesan) kemudian diminta datang ke sebuah kamar kos milik tersangka yang berada di Kecamatan Pecangaan,” jelasnya.
Ternyata benar polisi mengamankan tersangka di kamar kosan pada Rabu (6/11) lalu sekitar pukul 21.45 WIB. Selain mengamankan tersangka, Satreskrim Polres Jepara juga mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone merek Realme C15 berwarna biru, uang tunai sebesar Rp 500 ribu dari tersangka, dan uang tunai Rp 250 ribu dari korban.
“Dari pengakuan tersangka, setiap transaksi tarif yang diberikan yaitu Rp 350 ribu. Dimana Rp 250 ribu diberikan untuk korban dan sisanya Rp 100 ribu untuk tersangka dan biaya sewa kamar kos,” terang dia.
Atas tindakan yang dilakukan, tersangka terancam terjerat pasal 12 atau pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
sumber: detikjateng
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo