Berita

Nakalnya Pemasangan SpanduNakalnya Pemasangan Spanduk Nakalnya Pemasangan Banner “Politis” di Semarang, Malam Dicopot, Pagi Terpasang Lagi “Politis” di Semarang, Malam Dicopot, Pagi Terpasang Lagi k “Politis” di Semarang, Malam Dicopot, Pagi Terpasang Lagi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Nakalnya Pemasangan SpanduNakalnya Pemasangan Spanduk Nakalnya Pemasangan Banner “Politis” di Semarang, Malam Dicopot, Pagi Terpasang Lagi “Politis” di Semarang, Malam Dicopot, Pagi Terpasang Lagi k “Politis” di Semarang, Malam Dicopot, Pagi Terpasang Lagi

Share this article
Nakalnya Pemasangan Spandunakalnya Pemasangan Spanduk Nakalnya Pemasangan Banner “politis” Di

SEMARANG – Perang spanduk antar bakal calon kepala daerah jelang Pilkada 2024 mulai marak di sejumlah jalan Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Keberadaan spanduk tersebut membuat Satpol PP Kota Semarang bekerja ekstra keras. Pasalnya, spanduk-spanduk tersebut malam dicabut, pagi sudah terpasang kembali. Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa mengatakan, sudah lebih dari 70 spanduk bermuatan politik yang dicabut Satpol PP.

“Malam kita copot, pagi sudah terpasang lagi. Kita tak tahu siapa yang pasang,” jelas Marthen kepada Kompas.com, Rabu (24/7/2024).

Dia menjelaskan, sejumlah ruas jalan seperti Jalan Gajahmada, Pandanaran, Pemuda dan ruas jalan lain mulai banyak spanduk yang melanggar aturan.

“Bentuknya macam-macam dari ukuran kecil, ditempel di pohon, ada yang rusak kita ambil karena mengganggu pemandangan kota,” katanya lagi. Selama ini, Satpol PP Kota Semarang tidak pilah-pilih spanduk yang dicopot. Dia menegaskan, akan mencopot spanduk yang tak sesuai aturan.

“Kita tidak memandang calon A, calon B, tidak menuliskan bacalon yang kelihatan menggangu kita ambil,” ucap dia. Baca juga: Golkar Final Dukung Ahmad Luthfi pada Pilkada Jateng 2024 Ditanya soal gambar tokoh yang paling banyak dicopot oleh Satpol PP Kota Semarang, Marthen mengaku tak menghitung.

“Ya, tokoh-tokoh yang muncul di permukaan tapi kita nggak tahu siapa-siapa belum tahu,” ujar Marthen.

Dia menjelaskan, pemasangan spanduk politik sepatutnya dipasang saat masa-masa kampanye sesuai dengan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kalau sebelum masa kampanye melanggar peraturan wali kota (Perwal) soal pemasangan atribut,” imbuh dia.

sumber: Kompas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia