LAMANDAU – Sidang gugatan nasabah terhadap perusahaan pembiayaan PT Adira Finance kembali bergulir. Pada sidang yang dipimpin hakim tunggal Rendi Abednego Sinaga tersebut, kedua belah pihak menghadirkan saksi serta sejumlah bukti pendukung.
Bukti dokumen berupa surat pernyataan penyerahan mobil secara sukarela dari pihak penggugat kepada pihat tergugat yang ditunjukkan kuasa hukum PT Adira Finance ditanggapi pengacara penggugat, menurutnya surat pernyataan itu tidak kuat karena bukan ditulis oleh kliennya.
“Draftnya yang buat pihak tergugat. Selain itu klien saya juga tidak memahami konsekuensi hukum atas penandatanganan surat pernyataan tersebut,” ungkap pengacara penggugat, Melky Yuwono di Nanga Bulik, Senin 10 Juni 2024.
Selain itu, Melky juga menyebut bahwa orang yang meminta tanda tangan kepada kliennya tidak menjelaskan apa konsekuensi hukum dari surat pernyataan tersebut. Sehingga saat diminta untuk membubuhkan tanda tangan, kliennya hanya menurut saja.
“Waktu itu klien saya diminta tanda tangan agar mobilnya bisa masuk gudang, tidak dijelaskan kalau surat pernyataan itu adalah penyerahan unit secara sukarela kepada pihak tergugat,” bebernya.
Diketahui, pada sidang sebelumnya penggugat menolak kompensasi yang diberikan oleh pihak tergugat. Alasan penggugat karena nilainya jauh dari nilai gugatan, selain itu pihak penggugat menyakini apa yang dilakukan tergugat merupakan tindakan melawan hukum.
“Mulai dari penarikan hingga proses lelang, prosedurnya melawan hukum karena klien saya tidak pernah mendapat surat somasi maupun pemberitahuan dari pihak tergugat,” sebut Melky.
Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat, imbuh Melky, pihaknya mengalami kerugian hingga Rp 300 Juta lebih. Untuk itu ia berharap majelis hakim dapat memberikan keadalian kepada pihaknya dan menghukum tergugat untuk membayar kerugian penggugat serta biaya yang timbul saat proses peradilan.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat menolak untuk memberikan komentar terkait persidangan tersebut. Ia mengaku masih sibuk dan ingin menyelesaikan pekerjaannya, pihaknya akan memberikan komentar usai persidangan pembuktian yang rencananya digelar pada Selasa (11/6). “Besok saja ya mas,” ucapnya singkat.
Diketahui, kejadian berawal saat penggugat mengambil 1 unit mobil pikap KH 8391 FV dengan angsuran selama 48 bulan. Pembayaran angsuran pertama hingga ke 15 berlangsung dengan lancar. Namun karena masalah covid sehingga berdampak pada penghasilan, angsuran ke 16 terlambat 45 hari.
Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau