BeritaEkbisHukrim

Nasib Caleg Gagal di Pati Terjaring Operasi Pekat Candi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Nasib Caleg Gagal di Pati Terjaring Operasi Pekat Candi

Share this article
Oknum Caleg Gagal Di Pati Ditangkap Polisi Saat Pesta Sabu

PATI – Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Jawa Tengah asal Kecamatan Tlogowungu yang gagal terpilih, yakni pria berinisial AR (36), ikut terjaring Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Candi 2024.

Sebelum nyaleg DPRD Provinsi, AR diketahui menjabat sebagai Anggota DPRD Pati periode 2019-2024. Namun, di penghujung masa jabatan, dia mengundurkan diri karena berpindah partai.

AR bersama tiga orang temannya, SK (31), M (30), dan K (35), kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Regaloh, Kecamatan Tlogowungu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,31 gram dan satu set bong atau alat isap sabu.

“Terkait informasi yang beredar ada tersangka kasus narkoba mantan caleg, memang kami benarkan, memang demikian,” ungkap Kasat Res Narkoba Polresta Pati AKP Edi Sutrisno ketika dikonfirmasi mengenai kasus ini dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Polresta Pati, Rabu (27/3/2024).

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan Armin menambahkan, bahwa AR saat ini sedang menjalani proses rehabilitasi di Semarang.

Untuk diketahui, dalam Operasi Pekat Candi 2024, Polresta Pati mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba.

Terdapat 10 tersangka dan total barang bukti sabu seberat 2,62 gram dalam keenam kasus tersebut.

Di TKP Desa Kedungsari, Kecamatan Tayu, polisi menangkap tersangka S (54) dengan barang bukti 0,35 gram sabu.

Di TKP Desa Sambiroto, Kecamatan Tayu, EO (42) dibekuk dengan barang bukti sabu 0,51 gram.

Lalu di TKP Kelurahan Pati Wetan, Kecamatan Pati, polisi menyita sabu seberat 0,23 gram dari tersangka NI (54).

Masih di Kelurahan Pati Wetan, polisi juga mendapati tersangka HA (47) dengan barang bukti sabu 0,85 gram.

Kemudian di TKP Desa Bakalan, Kecamatan Dukuhseti, 0,37 gram sabu disita petugas dari tersangka PS (37) dan SH (39).

Terakhir, di TKP Desa Regaloh, Kecamatan Tlogowungu, AR (36) bersama SK (31), M (30), dan K (35) ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sabu seberat 0,31 gram.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono