Berita

Nekat Curi Motor Badut Pengamen, Manusia Silver di Cilacap Tak Berkutik Saat Ditangkap

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Nekat Curi Motor Badut Pengamen, Manusia Silver di Cilacap Tak Berkutik Saat Ditangkap

Share this article
Polisi Ringkus Manusia Silver Di Cilacap Yang Mencuri Motor Badut

CILACAP – ANS (39), pria yang dikenal sebagai ‘manusia silver’ di perempatan Kroya, Cilacap ditangkap polisi karena diduga mencuri sepeda motor milik seorang badut pengamen.

Ia diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kroya di sebuah hotel di Purwokerto, setelah identitasnya terungkap melalui penyelidikan.

Peristiwa ini bermula pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Korban, SW (49), yang sehari-hari bekerja sebagai badut pengamen, memarkir sepeda motornya di depan sebuah ruko kosong di Jalan Jenderal Sudirman, Kroya. Motor tersebut telah dikunci menggunakan gembok dan rantai, namun saat korban kembali setelah mengamen, motornya sudah hilang.

“Korban melapor ke Polsek Kroya setelah menyadari motornya hilang. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, pelaku mengarah ke ANS,” kata Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Tim Reskrim Polsek Kroya, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Karsito, langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya di Hotel Tentrem, Purwokerto.Saat diinterogasi, ANS mengaku telah melakukan pencurian tersebut.

“Modus operandi pelaku adalah merusak gembok rantai dan menggunakan kunci palsu untuk membawa kabur sepeda motor korban. Rencananya, motor tersebut akan dijual untuk mendapatkan uang,” jelas Galih.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, termasuk pakaian yang digunakan saat kejadian.

Polisi juga masih mencari keberadaan sepeda motor korban, Honda Supra Fit warna biru dengan nomor polisi R-6190-QA.

Saat ini, ANS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Kroya. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mencari kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau jaringan penadah dalam kasus ini.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo