Berita

Nekat Melintas di Klaten, Truk Angkut Galian C Dikejar Polisi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Nekat Melintas di Klaten, Truk Angkut Galian C Dikejar Polisi

Share this article
Truk Angkut Galian C Dikejar Polisi Akibat Nekat Melintas Di

Klaten – Truk angkutan muatan bahan galian C dilarang melintas di jalan wilayah Kabupaten Klaten mulai 5-16 April 2024 untuk kelancaran arus mudik Lebaran. Namun masih ada segelintir truk yang nekat hingga dikejar polisi.
Pantauan detikJateng, sepanjang jalan Jogja-Solo dari Delanggu sampai batas kota dijumpai dua truk angkutan pasir melintas. Di jalan Klaten-Boyolali yang menjadi jalan favorit truk pasir dari Gunung Merapi juga masih ditemukan dua truk.

Karena mereka melintasi di depan Exit Tol Ngawen, truk langsung dikejar anggota Satlantas Polres

“Saya tidak tahu kalau dilarang lewat. Saya naik (cari pasir) kemarin, truk macet di jalan,” dalih sopir truk pasir bernama Nur (60) warga Sukoharjo kepada detikJateng, Jumat (5/4/2024) siang.

Anggota Satlantas Polres Klaten, Aiptu Beni Santoso menyatakan sesuai ketentuan, hari ini truk pasir dan galian C dilarang melintas. Namun masih ada satu-dua yang lewat dengan berbagai alasan.

ADVERTISEMENT

 

“Masih ada yang melintas karena alasan ada yang naik kemarin (4/4), ada juga yang alasan trouble di jalan,” ungkap Beni.

Diwawancarai terpisah, Kasat Lantas Polres Klaten AKP Riki Fahmi Mubarok menyatakan dasar hukum pelarangan truk angkutan galian C adalah SKB tiga menteri. Jika ada yang nekat, maka akan ditilang.

“Kalau ada yang melanggar, Dirlantas sudah menyampaikan untuk dilakukan penindakan dengan Pasal 282 UU Lalu Lintas dengan dasar hukumnya SKB tiga menteri,” kata Riki.

Sebelumnya diberitakan, truk angkutan muatan bahan galian C dilarang total melintas menjelang arus mudik Lebaran 2024. Pelarangan operasional di wilayah Kabupaten Klaten berlaku mulai 5 April pukul 09.00 WIB sampai dengan 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.

Pembatasan operasional angkutan galian C itu tertuang dalam surat edaran Dinas Perhubungan Pemkab Klaten tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani Kepala Dinas, Supriyono. Dalam surat nomor B/100.3.4.4/185/ 24 surat ditembuskan kepada pengusaha tambang, depo pasir, angkutan, dan pengemudi.

Tertulis dalam edaran tersebut, kebijakan pembatasan itu berdasarkan Surat keputusan bersama Dirjen Perhubungan Darat, Korlantas Polri dan Dirjen Bina Marga. SKB itu langsung ditindaklanjuti dengan SE (Surat Edaran).

“Kami menindaklanjuti SKB Dirjen Hubdat, Korlantas Polri dan Dirjen Bina Marga. Berikut juga sudah kami lampirkan SE tersebut,” ungkap Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Pemkab Klaten, Aji Prabowo kepada detikJateng, Rabu (3/4).

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono