Magelang – Polresta Magelang menangkap dua orang pembuat petasan serta peracik obat petasan atau mercon. Salah satu tersangka mengaku belajar membuat obat petasan setelah menonton tutorial dari YouTube.
Dua pembuat obat mercon yang ditangkap berinisial MN (19) warga Tegalrejo, Magelang dan SK (19), warga Selo, Boyolali. Mereka meracik bahan menjadi obat mercon, kemudian dijual Rp 250 ribu per kilogram.
“Di Magelang ada korban meninggal dunia (Kaliangkrik tahun 2023), ada korban kerusakan yang semuanya dari petasan. (Bahan petasan) yang kategorinya dalam UU Darurat. Dua tersangka (ditangkap),” kata Kapolresta Magelang Kombes Mustofa dalam keterangan tertulis, Kamis (21/3/2024).
“Tersangka kita jerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” sambung Mustofa.
Tersangka MN ditangkap di rumahnya saat memproduksi obat petasan, Senin (11/3). Tersangka SK ditangkap di kawasan Sawangan, Kabupaten Magelang, Selasa (19/3).
“Saya jual (obat petasan) Rp 250 per kilogram, hanya produk obat (petasan). Saya pernah jual ke Boyolali 2 kilogram. Itu modalnya kurang lebih Rp 600 ribu. Baru kali ini membuat belajar dari YouTube dan sudah saya coba meledak suara keras,” kata SK.
SK mengaku membeli bahan-bahan untuk membuat obat petasan secara online. Sedangkan tersangka MN mengaku sudah dua tahun membuat petasan. Di tahun 2023, dirinya menghabiskan 1 kg bahan obat petasan.
“Itu saya buat jadi 200-an (petasan). (Buat petasan) tujuan untuk meramaikan Hari Raya,” ujar MN.
Dari kedua tersangka ini barang bukti yang diamankan 300 selongsong kertas yang belum diisi obat petasan. Kemudian, 5 kg potasium, 6 kg belerang, 0,5 kg sendawa, 3,5 kg brom, 29 lembar sumbu dan 0,5 kg bubuk arang.
Selain itu, satu bungkus sumbu jadi, seperangkat peralatan untuk mencampur bahan peledak dan 17 bungkus plastik obat mercon jadi total 4 kg.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono