WONOGIRI — Seorang warga Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri, ID, ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan uang senilai Rp396 juta. Tersangka menipu korban dengan modus mengaku dari biro haji dan menawarkan berangkat haji plus.
Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, mengatakan ID menggelapkan uang ratusan juta rupiah yang digelapkan tersangka itu milik seorang warga Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Wonogiri, Rukiyo, 61.
Penipuan itu bermula ketika ID mengunggah informasi promosi di status Whatsapp berupa keberangkatan haji plus pada 2019. Dalam status Whatsapp itu tersangka mencatut salah satu brand biro haji. Status itu direspons korban yang tertarik dengan promosi tersebut.
Korban kemudian menghubungi tersangka untuk mendaftar haji untuk dua orang, dia dan istrinya. Biaya keberangkatan haji plus yang ditawarkan pada saat itu senilai Rp135 juta/orang. Korban dimintai DP untuk dua orang tersebut senilai Rp150 juta. Uang itu dibayarkan secara tunai kepada tersangka.
Tersangka menjanjikan korban akan berangkat pada 2020. Akan tetapi hal itu tidak terlaksana dengan alasan terjadi pandemi Covid-19. Tersangka menjanjikan kembali kepada korban bahwa mereka akan berangkat pada 2022.
Pada 2022, korban kemudian menanyakan kepada tersangka soal keberangkatan haji plus itu. Kala itu tersangka menyebut korban akan berangkat pada 2023. Namun, korban harus membayar keberangkatan itu lebih banyak dari kesepakatan awal. Tersangka meminta korban membayar lagi uang senilai Rp246 juta.
Pembayaran itu dikirim dengan cara ditransfer ke rekening pribadi, bukan atas nama perusahaan atau biro haji. Korban tidak memahami hal tersebut. Belakangan diketahui, ID menggelapkan uang yang dijanjikan untuk berangkat haji itu senilai total Rp369 juta.
”Uang itu tidak dibayarkan ke biro haji, tetapi dipakai sendiri oleh tersangka,” kata Jarot kepada wartawan di Mapolres Wonogiri, Rabu (4/9/2024).
Jarot menyampaikan modus operandi ID yakni menggunakan nota kuitansi dengan brand biro jasa. Hal ini guna meyakinkan korban. ID juga mengakui uang ratusan juta rupiah itu digunakan untuk keperluan pribadi.
Uang tersebut sama sekali tidak dibayarkan ke biro haji yang namanya dicatut tersebut. Dia membuat stempel dan nota kuitansi palsu yang mencatut nama salah satu biro haji. Tersangka juga mengaku pernah bekerja di biro haji.
“Korbannya cuma satu. Uangnya untuk saya pakai sendiri, buat operasional dan biaya sehari-hari waktu pandemi Covid-19. Waktu pandemi itu kan saya vakum [tidak bekerja],” kata ID.
sumber: solopos
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo