BANYUWANGI – Seorang penghuni kos di Dusun Glowong, Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, kehilangan sepeda motornya usai dipinjamkan ke tetangga barunya.
Unit Reskrim Polsek Gambiran tengah melakukan penyelidikan guna mengungkap dugaan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan ini.
Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hiadayat menjelaskan, identitas kendaraan yang digelapkan oleh pelaku yakni sepeda motor Honda Beat Nopol P-2564-ZA atas nama Musrifah Bin Nur Azizah.
“Korban/pelapor bernama Ridwan Maulana (21) seorang mahasiswa. Korban dan atas nama pemilik kendaraan, merupakan warga desa setempat,” ungkap AKP Barodin Hidayat pada blok-a.com, Sabtu (22/6/2024).
Menurut keterangan saksi dan korban, aksi penipuan dan penggelapan tersebut terjadi pada hari Kamis (20/6/2024).
Saat itu, sekira pukul pukul 16.00 WIB datang dua orang yang mengaku sepasang suami istri.
Keduanya mengaku berasal dari Karang Anyar, Jawa Tengah (Jateng) berniat mencari kamar kos yang disewakan dengan mengendarai satu sepeda motor.
“Selanjutnya, oleh saksi ditunjukan sebuah kamar kosong yang bisa disewa, milik Suroso,” terangnya.
Begitu sampai di tempat kos, saksi melalui telepon menghubungi Suroso untuk menginformasikan kelanjutan sewa kamar tersebut.
“Setelah menyampaikan secara detail pada pelaku, saksi pergi ke Desa Pasembon, Kecamatan Bangorejo, karena ada urusan keluarga,” urainya.
Lebih lanjut AKP Badrodin Hidayat menjelaskan, sekira pukul 16.39 WIB, pelaku mendatangi kamar korban untuk memperkenalkan diri sambil memberikan sebungkus roti.
“‘Mas saya warga baru di sini dan kos di sini’ kata pelaku pada korban,” paparnya.
Tidak lama kemudian, sekira pukul 17.00 WIB pelaku datang lagi ke kamar korban bermaksud meminjam sepeda motor korban sebentar, untuk membeli nasi ke warung.
Ternyata, hingga kini atau dua hari berselang, sepeda motor korban tak kunjung kembali. Tetangga baru tersebut juga belum terlihat di sekitar kos.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gambiran.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp14 juta,” jelasnya.
Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi