Berita

Nyaru Jadi Petugas Resmi, 2 Pria Ditangkap saat Curi Kabel Telkom di Kudus

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Nyaru Jadi Petugas Resmi, 2 Pria Ditangkap saat Curi Kabel Telkom di Kudus

Share this article
Dua Pencuri Kabel Telkom Di Kudus Ditangkap Polisi Saat Beraksi

KUDUS – Dua pencuri kabel milik PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Kudus dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kudus saat beraksi.

Mereka sengaja mencuri di siang hari dengan modus pura-pura sebagai petugas resmi.

Keduanya masing-masing berinisial WSH (26), warga Kecamatan Semarang Utara, Kota semarang; dan SF (34), warga Kecamatan Guntur, Demak.

Keduanya dibekuk pada Jumat (26/1/2024) pekan lalu.

“Keduanya mencuri kabel milik Telkom di Jalan Satria, turut Desa Nganguk,” kata Kasatreskrim Polres Kudus AKP Danang Sri Wiratno, Rabu (31/1/2024).

Menurut Danang, penangkapan ini berawal dari laporan PT Telkom Kudus.

Kejadian bermula saat kedua pelaku tepergok karyawan tengah mengambil kabel Telkom.

Saat ditanya surat tugas, kedua pelaku tidak dapat menunjukkan.

“Karena tidak dapat menunjukkan surat tugas itulah saksi mulai curiga,” ungkap Danang.

Saksi kemudian mengonfirmasi ke kantor tempatnya bekerja dan dinyatakan tidak ada aktivitas penurunan kabel di area tersebut.

“Mengetahui hal itu, saksi langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi sehingga pelaku ditangkap,” katanya.

Dari pemeriksaan dikethaui, kedua pelaku telah merencanakan pencurian kabel Telkom siang hari karena dianggap lebih aman.

“Kedua pelaku telah dibawa ke Mapolres Kudus beserta barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui motif pencurian kabel Telkom yang dilakukannya,” katanya.

Baca juga: 90 TPS di Kudus Rawan Banjir, KPU Siapkan Lokasi Cadangan hingga Koordinasi dengan BPBD

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 11 gulung kabel, 1 buah helm kerja warna merah, 2 buah pakaian Indihome, I buah tangga teleskop, 3 tang potong, 2 buah ID card milik sebuah PT, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan kedua pelaku beraksi.

“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP Dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong