BREAKING

Nasional

Oknum Dishub Diduga Terima Setoran Pungli Parkir, ini Kata Hendi

bhinnekanusantara.id – Oknum di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang disebutkan diduga menerima uang pungutan liar atau pungli dari juru parkir liar. Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan jika terbukti melakukan pungli maka sesuai dengan ketentuan oknum tersebut bisa dipecat.

Hendi, sapaan akrabnya, meminta Ketua Tim Saber Pungli yang sekaligus Wakapolrestabes Semarang Kombes Enricko Silalahi untuk mengungkapkan saja identitas oknum pegawai Dishub yang diduga menerima pungli tersebut. Pihaknya siap menindaklanjuti bahkan sampai ke ranah hukum jika diperlukan.

‘’Kalau memang terbukti bisa sekali (dipecat), dalam keputusan hukum. Jadi ya sebutin saja, sebutin namanya siapa, kami akan masuk dengan tim inspektorat. Atau tim saber pungli akan lakukan tindakan khusus, karena ini menyangkut tindakan pungli atau suap kepada oknum PNS itu,’’ ungkapnya.

Hendi menyampaikan hal tersebut usai acara penyerahan SK Wali Kota Semarang kepada 683 CPNS di Gedung Pertemuan Taman Budaya Raden Saleh (TBRS) Jalan Sriwijaya, Semarang, Selasa (12/3/2019).

Dijelaskan, saat ini Pemkot Semarang telah memberikan dan bahkan menaikan Tunjangan Prestasi Pegawai (TPP). Salah satu tujuannya adalah agar para PNS bekerja dengan baik dan tidak menerima pungli, gratifikasi, maupun suap dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Supaya tidak macam-macam. Jadi kalau dia kerja tapi masih macam-macam, dia tidak mensyukuri kenaikan TPP. Sehingga ya tindak saja seperti ketentuan yang ada,’’ kata Hendi yang juga politisi PDI Perjuangan ini.

Dia menyatakan mengapresiasi langkah shock terapi yang telah dilakukan oleh Tim Saber Pungli. Gabungan dari Polrestabes Semarang, Kejaksaan dan Pemkot Semarang yang telah berhasil dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan puluhan juru parkir yang melakukan pungli dan meresahkan masyarakat.

‘’Jukir (juru parkir) tidak resmi itu kadang-kadang mereka menarik dengan harga yang tidak sesuai aturan. Misalnya tadinya motor Rp 1.000 jadi Rp 4.000, jadi Rp 5.000. Mobil Rp 2.000 jadi Rp 10 ribu, itu meresahkan,’’ terangnya.

‘’Kemudian daerah larangan parkir, mestinya tidak boleh ada mobil, motor parkir disitu, mereka perbolehkan, itu pasti menimbulkan dampak kemacetan, meresahkan dengan ditarik dengan biaya tinggi,’’ pungkasnya.

 

 

Sumber : Metro Jateng

Editor : Gendhuk login by Polda Jateng

Related Posts