GROBOGAN – Satreskrim Polres Grobogan pada Jumat (11/10) akhirnya meringkus guru SD di Kecamatan Gabus berinisial R.
Pria berusia 42 tahun itu tega melakukan pencabulan pada siswa yang duduk di bangku kelas satu di kamar mandi sekolah, saat jam istirahat.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono.
Seorang guru PPPK tersebut yang semula berstatus terlapor kini sudah ditetapkan sebagai tersangka merujuk bukti permulaan yang cukup.
Kini R telah dilakukan penahanan pada Jumat (11/10) di rumahnya.
“Prosesnya telah masuk di penyidik untuk melengkapi administrasi, guna dikirimkan ke JPU (tahap 1),” jelasnya AKP Agung Joko Haryono.
Diketahui, tersangka dijerat tindak pidana perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1/3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPUU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dipenjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah sepertiga karena dalam hal tindak pidana dilakukan oleh pengasuh, pendidik, atau tenaga kependidikan,” paparnya.
Rencananya, Selasa (15/10) Polres Grobogan melalui PPA Satreskrim bersama OPD terkait akan melakukan trauma healing kepada korban.
Mereka akan berupaya mempersiapkan pendampingan psikis untuk korban yang diketahui mengalami trauma berat.
Sedangkan untuk korban, saat ini bersama keluarganya.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai