Berita

Oknum Pengasuh Ponpes di Magelang Ditahan usai Jadi Tersangka Kekerasan Seks ke 4 Santri

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Oknum Pengasuh Ponpes di Magelang Ditahan usai Jadi Tersangka Kekerasan Seks ke 4 Santri

Share this article
Pengasuh Ponpes Di Magelang Ditahan Usai Jadi Tersangka Kekerasan Seks

Magelang – Polisi mengamankan seorang pengasuh pondok pesantren di Tempuran, Kabupaten Magelang, berinisial AL (57) terkait kasus kekerasan seksual ke santrinya. AL sempat menjalani pemeriksaan 3,5 jam dan langsung ditahan di Polresta Magelang.
Polisi menyebut AL sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual dan menjalani pemeriksaan hari ini.

“Untuk proses yang dilaksanakan oleh penyidik Satreskrim khususnya Unit PPA, hari ini adalah proses pemeriksaan tersangka AL. Sudah dilakukan pemeriksaan kurang lebih 3,5 jam. Yang bersangkutan kita kirimkan surat panggilan sebagai tersangka dan hadir tepat pukul 10.30 WIB,” kata Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba kepada wartawan di Polresta Magelang, Kamis (1/8/2024).

Rifeld menerangkan ada puluhan pertanyaan yang diberikan ke pengasuh ponpes tersebut. Setelahnya, yang bersangkutan ditahan.

“Kurang lebih ada 30 pertanyaan, dijawab kooperatif. Kami mendasari hasil penyidikan, hari ini kami melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka AL. Kami lakukan upaya hukum berupa penangkapan dan penahanan terhadap tersangka AL,” sambung Rifeld.

Rifeld tak memerinci detail kasus pelecehan seksual tersebut. Namun, ada empat korban dalam kasus tersebut yang semuanya santri di ponpes yang diasuh tersangka AL.

“Secara garis besar ini kasus tindak pidana kekerasan seksual. Korbannya 4 orang, sudah dewasa semua,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka AL dijerat dengan pasal 6c juncto pasal 15 ayat 1 huruf b,c dan e UU RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. AL terancam hukuman maksimal 12 tahun bui dengan denda sekitar Rp 300 juta.

Rifeld menerangkan proses penahanan tersangka AL ini sesuai prosedur pasal 21 KUHAP. Nantinya, tersangka bakal ditahan selama 20 hari.

“Apabila nanti dirasa kurang Polri akan melakukan permohonan perpanjangan ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang untuk ditambah kurang lebih 40 hari,” ujarnya.

Sementara itu, menurut pendamping korban yang tak mau disebutkan namanya, masing-masing korban saat ini sudah dewasa. Dia menerangkan pelaporan kasus kekerasan seksual tersebut dilakukan korban yang berusia 26 tahun.

“Satu usia 26 tahun, yang kedua, usia 19 tahun. Terus, yang ketiga usia 22 tahun dan keempat 23 tahun. Pelaporan pada tanggal 7 Juni 2024,” kata dia.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo