Berita

Oknum Perangkat Desa di Batang Diciduk Polisi Karena Nyambi Jadi Kurir Sabu

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Oknum Perangkat Desa di Batang Diciduk Polisi Karena Nyambi Jadi Kurir Sabu

Share this article
Oknum Perangkat Desa Di Batang Diciduk Polisi Karena Nyambi Jadi

Batang – Seorang perangkat desa berinisial AK (38) di Banyuputih, Kabupaten Batang, dibekuk Satnarkoba Polres Batang saat transaksi narkoba. Selain menangkap AK, polisi juga mengamankan dua pelaku lainnya.

Dua orang yang diamankan selain AK berinisial M (32), dan KK (38), keduanya warga di Kecamatan Limpung, Batang. Ketiganya diamankan polisi pada akhir Oktober lalu.

“Jadi perangkat desa ini dapat barang dari seorang bandar, lalu ada yang dijual, ada yang dipakai sendiri,” kata Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo di Mapolres, Jalan Gajah Mada, Batang, Selasa (5/11/2024).

Informasi itu diterima polisi dari laporan warga yang merasa resah. Nur Cahyo menerangkan pihaknya kemudian menyelidiki rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba di Desa Sempu, Kecamatan Limpung, Batang.

“Berangkat dari laporan masyarakat, tim kami melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ujar Nur Cahyo.

Dari hasil penggerebekan polisi, ketiga pelaku tertangkap basah sedang melakukan transaksi narkoba. Dari tangan perangkat desa disita 8 paket sabu, dan dari M disita 10 paket sabu.

“Untuk barang bukti milik AK sebanyak delapan paket sabu. BB ini kami temukan di dalam tempat penyimpanan ponsel yang disembunyikan oleh AK,” tutur Nur Cahyo.

Ketiganya lalu digiring ke kantor polisi. Nur Cahyo menyebut ketiga pelaku punya peranan yang berbeda.

“AK kurir, hasil upah kurir digunakan untuk sabu juga. Dia mengaku sudah lima bulan mengedarkan dan juga memakai,” kata Nur Cahyo.

Atas perbuatannya AK dan kedua rekannya dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman yakni penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun,” pungkas Nur Cahyo.

sumber:  detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo