Berita

Oknum Perangkat Desa di Pemalang Belasan Tahun Tilap Duit PBB Hingga Lupa Jumlahnya

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Oknum Perangkat Desa di Pemalang Belasan Tahun Tilap Duit PBB Hingga Lupa Jumlahnya

Share this article
Oknum Perangkat Desa Di Pemalang Belasan Tahun Tilap Duit Pbb

Pemalang – Para warga di Desa Panjunan, Kecamatan Petarukan, Pemalang, resah karena duit pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditilap perangkat desa. Mereka kini dianggap menunggak PBB selama 5-12 tahun.
Camat Petarukan, Syamsul Dewantara mengaku menjabat di daerah tersebut baru 6 bulan terakhir. Namun dia sudah meminta keterangan kepada perangkat desa yang diduga menggelapkan uang PBB tersebut.

“Saya temui yang bersangkutan, dengan sekdesnya. Karena sekdes kan yang bertanggungjawab l, selaku koordinator pajak,” ungkap Syamsul saat dihubungi, Jumat (28/6/2024).

Menurut Syamsul, dia sudah mencecar perangkat desa tersebut sejak kapan mereka menggelapkan uang tersebut dan berapa totalnya. Sayangnya, kedua perangkat desa itu mengaku tidak ingat.

“Awalnya saya pastikan dulu informasi itu, benar atau tidak yang bersangkutan menggunakan uang itu? Yang bersangkutan mengakuinya. Namun, saat saya tanya sudah berapa lama dan berapa jumlah totalnya, mereka tidak mengingatnya,” ungkap Syamsul.

Pihaknya sempat memberikan waktu selama 3 hari kepada kedua perangkat desa itu untuk mencoba menghitung ulang. Namun mereka ternyata juga tidak sanggup.

“Saat itu, saya minta inventarisir dari tahun berapa ke tahun berapa, kan ada bukti riil ketika SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang), muncul. Saya kasih waktu tiga hari. Ternyata tidak dilaksanakan, sampai saya dengar kasus ini akhirnya ditangani APH,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, para warga di Desa Panjunan geram karena PBB mereka nunggak 5-12 tahun. Padahal mereka tertib membayarkannya melalui dua perangkat desa.

Terungkapnya peristiwa ini berawal saat sejumlah warga ingin balik nama kepemilikan tanah. Namun, di saat mengurus itu, warga dikagetkan pajak yang terutang selama bertahun-tahun.

“Kasus ini diketahui terjadi saat warga ingin mengurus balik nama kepemilikan tanah, dan ternyata nunggak bertahun-tahun, padahal sudah membayar rutin tiap tahun melalui kolektif,” kata Tabyan, tokoh masyarakat setempat.

Karena curiga, sejumlah warga kemudian mengecek pajak, dan ternyata tidak hanya satu atau dua orang saja.

“Sementara ini yang baru kita cek kurang dari lima puluh persen yang ada, sekitar 184 (wajib pajak) yang bermasalah,” ungkapnya.

Saat ini warga sudah melaporkan kasus tersebut ke polisi. Sebab, korban dalam kasus tersebut cukup banyak.

Terpisah Kasi Humas Polres Pemalang, Iptu Anjar Lindu, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, membenarkan Polres Pemalang, tengah menangani kasus itu.

“Iya, betul masih dalam penanganan Polres Pemalang,” ungkapnya.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono