Berita

Operasi Anti-Judi: Polisi Amankan Pelaku, Tiga Orang Masih Buron

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Operasi Anti-Judi: Polisi Amankan Pelaku, Tiga Orang Masih Buron

Share this article
Operasi anti judi: polisi amankan pelaku, tiga orang masih buron

SRAGEN – Unit Resmob Polres Sragen mengamankan satu pelaku perjudian dalam razia Operasi Pekat Candi di sebuah angkringan di Kelurahan Sragen Tengah.

Satu pelaku berhasil diamankan berinisial YY (38), warga Sragen Kulon, sementara tiga lainnya melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan laporan warga yang diterima Sat Reskrim.

“Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, di Angkringan Teras yang berlokasi di Jl. Indra Giri No. 25, Sragen Tengah,” kata Kapolres, Rabu (5/3/2025).

Kapolres melanjutkan tiga tersangka lainnya berinisial K, H, dan W berhasil melarikan diri dari kejaran petugas kini telah ditetapkan sebagai DPO.

“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku yang kabur. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan mereka,” ujar Kapolres.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa dua set kartu remi, satu buah tikar hijau, dan uang tunai sebesar Rp 95.000.

Para pelaku diketahui berjudi untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Saat ini, penyidik Polres Sragen tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka,” tambah Kapolres.

Dalam himbauannya, Kapolres meminta agar masyarakat menjauhi segala bentuk perjudian karena dapat merugikan diri sendiri serta mengganggu ketertiban umum.

Kapolres mengatakan pelaksaan Operasi Pekat Candi 2025 akan terus dilakukan untuk menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polres Sragen.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo