Banyuwangi – Dua unit rumah di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi digerebek oleh petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi. Rumah itu diduga digunakan sebagai tempat penjualan narkotika jenis sabu siap saji, lengkap dengan penyediaan alat hisap dan bilik khusus untuk mengkonsumsi sabu, layaknya kedai yang bisa mengkonsumsi ditempat.

Pelaksana Program Pencegahan dan Pemberantasan Penggunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Banyuwangi, Kombespol Faisol Wahyudi mengatakan, dalam penggerebekan di Mucar, BNNK menangkap tiga tersangka. Mereka dalah pemilik rumah dan karyawannya yakni S (64 tahun), EH (27 tahun), dan ER (36 tahun).

“Mereka diamankan Rabu 7 Agustus 2024 siang, oleh tim Brantas BNNP Jawa Timur yang berkolaborasi dengan BNNK Banyuwangi,” jelas Faisol Wahyudi, Rabu (7/8/2024) malam.

Kombes Faisol menjelaskan tersangka S merupakan residivis kasus narkotika, sekaligus pengendali dari tempat penjualan sabu yang digerebek BNNK. Berdasarkan pemetaan yang dilakukan, rumah di Desa Kedungrejo Muncar itu, layaknya kedai yang melayani penjualan sabu secara lengkap dengan alat hisap, para pembeli juga disediakan bilik khusus untuk mengkonsumsi sabu.

“Sabunya dijual secara eceran mulai dari paket Rp150, pembeli bisa langsung mengkonsumsi sabu di bilik yang disiapkan dalam rumah itu,” jelas Kombes Faisol.

Praktik penjualan sabu ini diduga sudah berlangsung selama kurang lebih 7 bulan. Dalam pengerebekan itu, petugas beberapa paket sabu, puluhan pipet, kotak plastik berisi uang hasil penjualan, beberapa senjata tajam.

sumber: rri.co

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono