Berita

Operasi Gabungan Dishub dan Satlantas Semarang, Bus-Truk Tak Laik Jalan Terjaring Tilang

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Operasi Gabungan Dishub dan Satlantas Semarang, Bus-Truk Tak Laik Jalan Terjaring Tilang

Share this article
Razia Dishub Satlantas Semarang: Bus Dan Truk Tak Laik Jalan Ditilang

SEMARANG – Dinas Perhubungan Kota Semarang bersama Satlantas Polrestabes Semarang menggelar operasi gabung pemeriksaan teknis laik jalan di Jalan Prof Hamka, Ngaliyan. Operasi gabungan ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan angkutan barang dan penumpang, selain itu juga menjamin keselamatan pengguna jalan.
Diketahui beberapa kendaraan besar seperti truk, tronton, hingga mobil pickup dan bus tak luput dari sasaran operasi. Bahkan bus Trans Semarang yang melintas juga turut diperiksa.

Plt Kepala Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan pemeriksaan teknis laik jalan rutin dilakukan Disbub dan Satlantas Polrestabes Semarang setiap bulannya. Hanya saja, lokasi yustisi dilakukan berpindah-pindah terutama di lokasi dengan jalur ekstrem atau rawan kecelakaan.

“Tujuannya untuk menjaring pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di kota Semarang,” ujar Danang dalam keterangan tertulis, Kamis (26/9/2024).

Dia mengatakan pemeriksaan meliputi dokumen kendaraan, SIM, STNK serta teknis laik jalan dan perizinan angkutan umum.

“Pemeriksaan teknis laik jalan tadi dilaksanakan untuk memeriksa teknis kendaraan, sekaligus memeriksa kendaraan apakah sudah Uji KIR. Jika belum melaksanakan uji atau sudah habis masa ujinya akan kita kenakan tindakan,” terang Danang.

Selain itu, kata dia, kendaraan yang tidak lolos uji fisik akan ditilang. Hal ini dibuktikan dengan kasat mata, seperti pengecekan ban kendaraan vulkanisir, tanpa viber, klakson dan lampu mati.

“Tadi juga teman-teman sudah membawa smoke tester atau tes asap. Kendaraan-kendaraan yang terjaring dan dinyatakan ada kendala teknis maupun habis masa ujinya akan ditilang,” papar dia.

Dari hasil operasi, ada 36 kendaraan yang dikenai tilang. Angka itu terdiri dari 35 kendaraan angkutan berat seperti pickup, truk dan tronton. Sedangkan satu microbus yang tidak memiliki surat-surat lengkap juga mendapatkan tilang.

Danang menjelaskan, tujuan dari yustisi kali ini adalah untuk menjamin keselamatan pengguna jalan, sehingga menyasar angkutan barang dan penumpang.

“Kalau kendaraan tidak lolos masa uji berkalanya tentunya sangat membahayakan. Kendaraan harus patuh keselamatan, sehingga nantinya pengguna jalan yang lain akan aman,” imbuhnya.

Terlebih menurutnya lokasi di Jalan Prof Hamka merupakan jalur ekstrem, dengan turunan dan tanjakan yang kerap terjadi insiden kecelakaan kendaraan besar.

“Jalan prof Hamka itu sekarang kan padat sekali, karena di atas banyak pemukiman. Jalan ini juga menghubungkan Boja Kendal, Ungaran dan Gunungpati, bahkan ada kawasan industri. Jadi bagaimana kita mengatur agar kendaraan yang beroperasi dan mendukung kegiatan perekonomian, perindustrian atau pabrik-pabrik bisa tetap melintas namun tidak bercampur saat jam padat. Itu bahaya sekali,” terangnya.

Ditambah pada area turunan dan tanjakan kendaraan besar bercampur dengan kendaraan masyarakat umum. Sehingga beban pengeremannya akan semakin berat yang berisiko menyebabkan rem blong hingga kecelakaan.

“Makanya kita atur supaya tidak bercampur di volume yang padat. Tapi kenyataannya di lapangan masih ada pelanggaran-pelanggaran. Kegiatan ini termasuk untuk menghalau kendaraan operasional pada jam larangan,” sebutnya.

Danang menyebut untuk jam larangan kendaraan angkutan barang di Jalan Prof Hamka terbagi menjadi dua, yakni pada pukul 07.00-09.00 WIB dan sore hari pada pukul 15.00-18.00 WIB.

Senada, Kepala Seksi Penertiban, Bidang Pengendalian dan Penertiban Dishub Kota Semarang, Budi Fitriyansyah mengatakan pada operasi laik jalan angkutan barang dan penumpang paling banyak tidak memiliki kelengkapan surat atau KIR.

“Truk, tronton maupun bus yang tidak lengkap kendaraan serta KIR semua kita tindak. Penindakan berupa tilang karena kemi menggandeng Satlantas Polrestabes Semarang,” ujar Budi.

Soal temuan angkutan barang dengan kelebihan muatan atau dimensi, Budi menyebut langsung melakukan tindakan tilang terhadap kendaraan tersebut. Sebab menurutnya jika kendaraan dengan dimensi melebihi aturan sangat rawan mengalami kecelakaan.

“Selain kita tilang, akan kita panggil pemilik armadanya. Kami imbau untuk memperbaiki, jangan sampai melanggar aturan, karena jalur Prof Hamka ini merupakan jalur alternatif untuk ke Kendal, Ungaran bahkan Gunungpati sehingga sangat padat volumenya,” kata dia.

Dirinya mengakui jika operasi ini menjadi salah satu langkah untuk memastikan kendaraan besar yang biasa melintas telah patuh aturan, terutama telah melakukan Uji KIR.

“Uji KIR itu gratis, kenapa kalau gratis kok mereka takut sekali untuk KIR atau mengecek kendaraan atau armadanya. Padahal kalau tidak di KIR kan sangat membahayakan pengguna jalan, sangat berpotensi untuk menimbulkan kecelakaan,” ujar dia.

Ia berharap angkutan barang dan penumpang bisa secara rutin setiap enam bulan melakukan KIR.

“Paling tidak dengan KIR, akan tahu kekurangannya apa, apakah di rem, atau di lampu sehingga bisa meminimalisir kecelakaan di jalan,” tutupnya.

sumber: detiknews

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai