MALANG—Giliran toko kelontong di Kota Malang menjadi sasaran Operasi Gempur Rokok Ilegal oleh tim gabungan dari Pemkot Malang dan Bea Cukai Malang setelah sebelumnya menyasar toko kelontong di Kab. Malang.
Kepala Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan pada Selasa (5/11/2024), pukul 19.00 WIB, Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi yang berada di wilayah Kota Malang.
“Tim melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi yang beralamat di Jalan Kolonel Sugiono,Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang,” katanya, Jumat (8/11/2024). Hasilnya, didapati adanya pengiriman rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 6 koli = 1.590 bungkus dengan total 31.800 batang.
Kemudian tim melakukan penegahan terhadap barang. Selanjutnya, Tim melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi yang beralamat di Jalan Sonokeling, Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 7 koli = 5.520 bungkus dengan total 110.400 batang.
Atas hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan penegahan. Pada Rabu (6/11/2024), pukul 18.30, sebagai wujud pelaksanaan realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bea Cukai Malang telah melakukan kegiatan operasi gabungan bersama Pemkot Malang, kegiatan kali ini direncanakan dengan menyisir toko-toko yang ada di wilayah Kota Malang.
Bea Cukai Malang Musnahkan 17.474.692 Batang Rokok Ilegal Operasi Rokok Ilegal di Kudus, 597.450 Batang Disita Tim Intelijen dan Penindakan dibagi menjadi 2 tim untuk menyisir tokotoko di daerah Kecamatan Lowokwaru dan Kecamatan Blimbing. Tim I melakukan pemeriksaan pada Toko di Jalan Bungur, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Hasilnya, toko didapati menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.900 bungkus dengan total 36.760 batang.
Selanjutnya, tim I melakukan pemeriksaan pada toko di Jalan Sudimoro, Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Hasil pemeriksaan, didapati menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 366 bungkus dengan total 7.020 batang. Kemudian dilakukan pemeriksaan pada toko di Jalan Kepiting Dalam, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, atas hasil pemeriksaan didapati menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.000 bungkus dengan total 19.720 batang.
Serta dilakukan pemeriksaan pada toko di Jalan Sumpil, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, didapati menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.027 bungkus dengan total 19.860 batang. Di saat bersamaan, tim II juga melakukan pemeriksaan pada toko di Jalan Joyo Tambaksari, Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, atas hasil pemeriksaan didapati menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.369 bungkus dengan total 27.300 batang.
Selanjutnya, Tim II melakukan pemeriksaan pada toko di Jalan Joyo Tambaksari, Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, didapati menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 438 bungkus dengan total 8.432 batang. Kemudian dilakukan pemeriksaan pada toko di Jalan Joyo Utomo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, didapati menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 60 bungkus dengan total 1.200 batang.
Pemeriksaan pada toko di Jalan Letjen Sutoyo, Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, didapati menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 106 bungkus dengan total 2.076 batang. Terakhir dilakukan pemeriksaan pada toko di Jalan Joyosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, didapati menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.243 bungkus dengan total 24.312 batang. Selanjutnya tim membawa barang tersebut ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Dari hasil penindakan, total rokok ilegal sebanyak 288.880 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp401.512.440 dan potensi kerugian negara mencapai Rp217.118.432.” kata Gunawan.
Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Joko Budi Santosio menegaskan survei lembaganya pada 2024 menunjukkan, kenaikan harga rokok tidak serta merta menurunkan konsumsi rokok, tetapi 97,17% perokok akan tetap merokok meski harga naik. Hampir 50% konsumen beralih ke rokok yang lebih murah, termasuk rokok ilegal. Hasil survei PPKE FEB huga menunjukkan bahwa 40,84% konsumen pernah membeli rokok ilegal.
“Fakta ini menunjukkan bahwa mekanisme harga sudah tidak relevan untuk mengurangi konsumsi rokok, dan justru menyuburkan rokok ilegal. Hasil penelitian kami juga menunjukkan bahwa kenaikan tarif cukai diatas 5% akan berdampak pada peningkatan peredaran rokok ilegal sehingga meskioun tarif cukai tidak naik pada 2025 harus diikuti dengan tarif HJE yang tidak naik,” ujarnya.
sumber: Bisnis.com
Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota