Berita

Operasi Keselamatan 2025 Fokus pada Angkutan ODOL, Cegah Kecelakaan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Operasi Keselamatan 2025 Fokus pada Angkutan ODOL, Cegah Kecelakaan

Share this article
Tekan Risiko Kecelakaan, Operasi Keselamatan 2025 Sasar Kendaraan Odol

JAKARTA– Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025 oleh Korlantas Polri bersama Polantas se-Indonesia semakin memperketat pengawasan terhadap pelanggaran Over Dimensi dan Overload (ODOL).

Langkah tegas ini diambil untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi akibat ODOL.

Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Drs. Agus Suryonugroho SH, M.Hum, menegaskan bahwa kendaraan yang mengalami ODOL tidak hanya menyebabkan kecelakaan tetapi juga masuk dalam ranah pidana.

“Overload adalah pelanggaran, sedangkan over dimensi merupakan kejahatan lalu lintas yang diatur dalam Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas,” ucapnya.

“Modifikasi kendaraan yang memperpanjang atau memperbesar dimensi sangat berbahaya dan bisa menyebabkan kecelakaan,” tambah Brigjen Pol Agus pada Selasa (11/2/2025).

Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Jasa Raharja, dan Jasamarga untuk menindak pelanggaran ODOL secara komprehensif.

“Kami berkomitmen menegakkan aturan tanpa mengabaikan aspek ekonomi. Pengangkutan barang tetap diperbolehkan, tetapi harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Keselamatan di jalan adalah prioritas utama,” pungkas Kakorlantas Polri.