Palangka Raya – Edukasi tertib berlalu lintas terus digencarkan oleh Ditlantas Polda Kalteng dalam kegiatan gelar Operasi Patuh Telabang 2024. Dengan melakukan sosialisasi di beberapa titik ruas jalan salah satunya di Komplek Pasar Kahayan, Selasa (16/7/2024) pagi.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, melalui Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol R.S. Handoyo, S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa sosialisasi menggunakanspanduk sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran para orang tua tidak membiarkan anaknya berkendara di bawah umur dan selalu tertib berlalu lintas, dan diharapkan dapat menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas anak di bawah Umur di wilayah Hukum Polda Kalteng.
“Kami menghimbau kepada orang tua untuk tidak memberikan kendaraan kepada anak-anak yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Ini demi keselamatan mereka sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ucap Dirlantas
Yang mana berkendara dibawah umur ini sudah diatur dalam Pasal 281 Ayat 1 UU LLAJ ” Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 44 bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,-.,” jelas Dirlantas
Kemudian Pasal 8 Perpol No. 5 Tahun 2021 Tentang Penertiban dan Penandaan SIM Persyaratan usia untuk penertiban SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a. harus memenuhi ketentuan usai paling rendah : a. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan DIM D1.
“Jika masih kedapatan anak bawah umur mengendarai sendiri kendaraan di jalan kita akan memberikan sanksi berupa teguran serta pemanggilan orang tua guna mengurus kendaraan saat diamankan petugas,” tegasnya.
Ia berharap dengan adanya sosialisasi dan himbauan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman di jalan raya.
Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kalimantan Tengah, Kalteng, Kepolisian Daerah Kalteng, Polisi Kalteng