LAMANDAU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan operasi penertiban minuman keras di sejumlah warung remang di kawasan Bukit Sintang, perbatasan Kabupaten Kobar dan Lamandau. Operasi yang dilakukan untuk kesekian kalinya di tempat tersebut, Satpol PP Kobar berhasil mengamankan barang bukti puluhan botol minuman keras berbagai merk beserta penjualnya. Tersangka dan barang bukti diangkut ke kantor Satpol PP.

Tiga tersangka penjual minuman keras adalah W (49) asal Tuban Jawa Timur, R (47) asal Semarang Jawa Tengah, dan NS (40) asal Surabaya. Kasi Ketentraman Masyarakat sekaligus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kobar Slamet Riyanto mengatakan, operasi yan dilakukan guna menindaklanjuti keresahan masyarakat. Razia dilaksanakan di tiga lokasi yang berbeda namun masih dalam satu lingkup Bukit Sintang.

“Tiga penjual miras beserta barang buktinya berhasil kita amankan, ini sebagai komitmen kita untuk menertibkan peredaran minuman keras,” ujarnya.

Barang bukti minuman keras yang diamankan dari tiga tersangka berupa 8 botol arak putih 600 ml, 14 botol anggur merah, 16 botol bir bintang, 2 karung miras jenis arak putih isi 20 liter dan 6 kantong plastik arak putih 500 ml. Semua tersangka merupakan wanita asal luar daerah yaitu dari Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Ketiga tersangka akan menjalani proses hukum sesuai aturan hukum yang berlaku. Petugas tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang melanggar aturan, terutama terkait peredaran miras ilegal yang dapat merusak ketertiban dan kenyamanan masyarakat Kotawaringin Barat.

Ia berharap operasi yang berkelanjutan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran miras. Masyarakat diminta untuk melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan agar situasi dan kondisi di Kotawaringin Barat tetap aman dan kondusif.

“Ini bagian dari operasi berkelanjutan yang kita lakukan dalam memberantas peredaran minuman keras yang dilakukan secara ilegal di Kobar, dan kasus ini akan kita limpahkan kepada pihak yang berwajib untuk proses hukumnya,” tegasnya.

sumber: RadarSampit.com

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau, Polisi Lamandau, Bronto Budiyono