Operasi Senyap Ditreskrimsus Berbuah Besar, Ratusan Tabung Elpiji Diamankan
PANGKAL PINANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan ekonomi. Praktik ilegal pengoplosan elpiji bersubsidi berhasil dibongkar di Desa Jelutung, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah.
Dalam operasi yang digelar Kamis (16/4/2026), tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus mengamankan empat pelaku berinisial FA, WR, AD, dan RI. Keempatnya langsung digelandang ke Mapolda Babel bersama ratusan barang bukti.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan Ditreskrimsus di wilayah Pangkalpinang. Awalnya, polisi mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di salah satu pangkalan elpiji di Kecamatan Rangkui.
Kecurigaan tersebut terbukti setelah tim mendapati aktivitas pemindahan isi elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi. Dari lokasi awal, petugas mengamankan puluhan tabung kosong yang diduga baru saja digunakan dalam praktik oplosan.
Tak berhenti di situ, Ditreskrimsus langsung melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi utama pengoplosan di Bangka Tengah. Di tempat ini, praktik ilegal dijalankan secara lebih masif dan terorganisir.
Saat penggerebekan, petugas menemukan total 269 tabung elpiji berbagai ukuran. Rinciannya meliputi 88 tabung 12 kg berisi gas, 16 tabung 12 kg kosong, 160 tabung 3 kg kosong, serta 5 tabung 5,5 kg. Selain itu, turut diamankan sejumlah peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi gas.
Ps. Kanit Subdit 1 Indagsi AKP A.F. Pulungan menjelaskan, para pelaku telah menjalankan praktik ini sejak November 2025 atau sekitar enam bulan terakhir.
“Dalam satu kali produksi, pelaku mampu menghasilkan sekitar 40 tabung elpiji 12 kilogram. Aktivitas ini dilakukan 3 hingga 4 kali dalam satu minggu,” ungkapnya.
Dengan pola produksi tersebut, Ditreskrimsus memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp345,6 juta. Nilai ini berasal dari selisih harga antara elpiji subsidi dan non-subsidi yang dimanfaatkan para pelaku untuk meraup keuntungan.
Modus yang digunakan terbilang klasik namun berdampak besar, yakni memindahkan isi elpiji bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil ke tabung non-subsidi yang memiliki nilai jual lebih tinggi di pasaran.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah tegas Ditreskrimsus dalam menjaga distribusi elpiji subsidi tetap tepat sasaran.
“Penyalahgunaan elpiji subsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat yang berhak. Ini yang menjadi fokus penindakan kami,” tegasnya.
Saat ini, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Polda Babel melalui Ditreskrimsus juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan barang bersubsidi, guna mencegah praktik serupa terus berulang.
Pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa Ditreskrimsus tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat luas. (*)