KOTA MALANG – Tidak hanya menyasar pelanggaran lalu lintas, Polresta Malang Kota juga mengincar balap liar dalam Operasi Zebra Semeru 2024. Pasalnya, kegiatan balap ilegal yang biasanya dilakukan pada malam hingga dini hari ini sangat meresahkan masyarakat. “Kegiatan balap liar di Kota Malang semakin marak, biasanya diadakan mulai jam 01.00 dini hari sampai menjelang Subuh, sangat meresahkan warga sekitar,” tutur Waka Satlantas Polresta Malang Kota, Iptu Luhur Santoso.

Dikatakannya, setidaknya ada lima titik yang kerap dijadikan ajang balap liar. Selain di Perumahan Araya dan GOR Ken Arok, juga sering dilaksanakan di Jalan Kembar Gadang, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Veteran. “Pelaku balapan liar akan ditindak sesuai dengan pelanggarannya. Agar memberikan efek jera, sidang dibuat lama, yakni dua bulan, dengan denda kurang lebih Rp500 ribu sampai Rp1 juta,” sambung Iptu Luhur.

Pasalnya, ada sejumlah pelanggaran yang dikenakan bagi pelaku balap liar ini, termasuk tidak memakai spion, knalpot dan roda yang tidak sesuai spek pabrikan, hingga tidak memasang plat nomor. Itu dapat membahayakan tidak hanya pengendara, tetapi juga orang lain.

“Alhamdulillah, sejak ada operasi di sejumlah titik rawan, balap liar perlahan berkurang. Mudah-mudahan dengan Operasi Zebra Semeru ini, sudah tidak ada lagi balap liar,” pungkas dia.

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Fitria Wijayanti, mengatakan bahwa dalam Operasi Zebra Semeru 2024, pihaknya menerjunkan tim khusus di kawasan yang dianggap rawan kecelakaan lalu lintas, seperti Jalan MT Hariyono (Pasar Dinoyo), Jalan Tumenggung Suryo (depan SMPN 5), dan Jalan S. Supriyadi (pertigaan Kacuk). “Sejak Januari-Oktober 2024, angka kecelakaan lalu lintas sebanyak 192 kejadian. Periode yang sama tahun lalu ada 384 kecelakaan, atau ada penurunan sebanyak 50 persen,” katanya

“Namun karena saat ini musim kampanye calon kepala daerah, maka aktivitas berkendara masyarakat akan lebih tinggi,” sambung perempuan berhijab tersebut. Sasaran utama dalam Operasi Zebra Semeru kali ini adalah pelanggar yang tidak tertib dalam berkendara. Misalnya, menggunakan HP saat berkendara, knalpot brong, dan balap liar. Selain itu, kendaraan yang tidak sesuai spek seharusnya, tidak memakai helm, dan yang melawan arus

Sumber : MALANGRAYA.CO

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Malang Kota, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Malang Kota, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Polisi Resor Kota Malang, Polisi Malang Kota, Kota Malang, Pemkab Malang Kota, Kabupaten Malang Kota, Kodya Malang, Pemkot Malang Kota, Polisi Malang Kota, Kota Malang, Nanang Haryono