Oplos LPG Terbongkar di Bangka, Pertamina Puji Kinerja Ditreskrimsus Polda Babel
Bangka – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan apresiasi kepada Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di bawah kepemimpinan Kombes Pol. Nanang Haryono atas keberhasilan membongkar praktik pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram di wilayah Kabupaten Bangka. Praktik ilegal tersebut dinilai merugikan negara, merampas hak masyarakat penerima subsidi, serta membahayakan keselamatan publik.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menegaskan bahwa pengoplosan LPG bersubsidi merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.
“Praktik pengoplosan LPG ini sangat membahayakan keselamatan masyarakat. Selain itu, penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram juga merugikan masyarakat yang seharusnya berhak menerima manfaat subsidi dari negara,” ujar Rusminto, Sabtu (7/2/2026).
Menurut Rusminto, praktik memindahkan isi LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi karena tabung dan isi LPG hasil oplosan tidak memenuhi standar keselamatan dan mutu yang telah ditetapkan.
“Produk LPG hasil oplosan berpotensi menimbulkan kebocoran, ledakan, hingga kecelakaan fatal karena tidak melalui standar pengawasan resmi,” jelasnya.
Pertamina Patra Niaga, lanjut Rusminto, terus berkomitmen memastikan distribusi LPG subsidi 3 kilogram tepat sasaran, sesuai peruntukannya bagi masyarakat yang berhak. Untuk itu, pengawasan distribusi terus diperkuat melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
“Koordinasi dengan kepolisian dan pemda terus kami lakukan guna mencegah penyalahgunaan LPG bersubsidi di lapangan,” tegasnya.
Selain mengapresiasi langkah tegas kepolisian, Pertamina juga mengimbau masyarakat agar membeli LPG hanya di pangkalan resmi, memastikan segel tabung masih utuh, berat sesuai standar, serta harga sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat juga dapat berperan aktif dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan LPG subsidi atau praktik pengoplosan kepada aparat berwenang atau melalui Pertamina Contact Center 135 agar dapat segera ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Babel menggerebek sebuah gudang pengoplosan LPG di Kelurahan Sinar Baru, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, pada Jumat (6/2/2026) malam. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 164 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram beserta peralatan pengoplosan.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menyampaikan bahwa pemilik gudang berinisial FA alias Ijal (45) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Babel. Sementara seorang pekerja berinisial S alias Man (44) masih berstatus saksi.
“Pemilik gudang sekaligus pelaku pengoplosan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan pekerjanya hanya bertugas mengangkut tabung gas,” jelas Agus.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan LPG subsidi di Bangka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga membongkar praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas. (*)