BeritaEkbisHankam

Ops Keselamatan Candi 2024, Polres Banjarnegara Turun Kejalan Gencar Sosialisasi Pada Warga

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Ops Keselamatan Candi 2024, Polres Banjarnegara Turun Kejalan Gencar Sosialisasi Pada Warga

Share this article
Whatsapp Image 2024 03 11 At 16.32.24 750x338

Banjarnegara – Polres Banjarnegara melakukan kegiatan sosialisasi dan himbauan tentang operasi keselamatan lalu lintas candi 2024 di jalan D.I. Panjaitan Banjarnegara, Minggu (10/3/2024).

Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas Polres Banjarnegara Iptu Mohamad Bimo Seno, S.Tr.K, SIK mengatakan, sosialisasi dilakukan dengan pemberian leaflet, brosur dan striker tertib berlalu lintas kepada masyarakat dengan melibatkan semua unsur terkait, Sat Lantas, Sat Samapta, Provos dan Dishub.

“Sosialisasi tentang operasi keselamatan lalu lintas candi tahun 2024, sosialisasi tertib berlalu lintas kepada masyarakat dan pemberian brosur dan penempelan stiker,” katanya usai kegiatan.

Ia berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi tata tertib berlalu lintas saat berkendara sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas guna terwujudnya Indonesia maju.

“Masyarakat merasa aman dan nyaman saat menyambut bulan suci Ramadan 1445 hijriyah,” ucap dia.

Ia menjelaskan, bahwa operasi terpusat dengan sandi operasi keselamatan lalu lintas candi 2024 digelar selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 4 sampai 16 Maret 2024, dengan tema “keselamatan berlalu lintas guna terwujudnya Indonesia maju”.

“Operasi ini mengedepankan giat preemtif 40% dan preventif 40% serta di dukung giat penegakan hukum 20%,” ujar dia.

Ia menambahkan, dalam operasi ini ada sembilan prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas, yakni pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara di bawah umur, sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan mobil tidak menggunakan safety belt.

“Pengemudi atau pengendara kendaraan dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, melanggar lalu lintas dan atau marka jalan, melangar isyarat lampu lalu lintas, kendaraan tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan serta balap liar,” tandasnya.

sumber : Humas Polres Banjarnegara

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kasatlantas Polres Banjarnegara, Satlantas Polres Banjarnegara, Iptu Mohammad Bimo Seno, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama