Berita

Ops Keselamatan Telabang, Satlantas Polresta Palangka Raya Beri Sosialisasi dan Edukasi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Ops Keselamatan Telabang, Satlantas Polresta Palangka Raya Beri Sosialisasi dan Edukasi

Share this article
Whatsapp Image 2024 03 05 At 20.25.46

Polresta Palangka Raya – Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng bergerak untuk menyampaikan sosialisasi dan edukasi tentang Operasi Keselamatan Telabang Tahun 2024 yang dilaksanakan pada wilayah hukumnya.

Kegiatan tersebut dilakukan oleh Kasatlantas, Kompol Salahiddin, S.H., S.E. bersama para personel kepada masyarakat di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, diantaranya yakni pada kawasan Bundaran Besar, Selasa (5/3/2024) pagi.

“Sosialisasi ini kita lakukan guna memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang Operasi Keselamatan Telabang Tahun 2024 yang dilaksanakan mulai dari Tanggal 4 hingga 17 Maret 2024 di wilayah Kota Palangka Raya,” ungkap Kasatlantas.

“Yang mana operasi tersebut digelar dalam rangka cipta kondisi (cipkon) menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024 untuk mewujudkan kamtibmas yang kondusif dan kamseltibcar lalu lintas yang aman dan lancar,” lanjutnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Satlantas Polresta Palangka Raya menyampaikan edukasi tentang tata tertib berlalu lintas kepada masyarakat, termasuk juga tentang larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada kendaraan bermotor.

“Senantiasa tertib saat berlalu lintas, seperti dengan mematuhi peraturan serta rambu-rambu lalu lintas yang ada demi kepentingan dan keselamatan diri sendiri maupun para pengguna jalan lainnya, sehingga terhindar dari resiko kecelakaan lalu lintas,” imbau Kompol Salahiddin.

“Bagi para pengendara sepeda motor gunakanlah helm SNI, kaca spion dan perlengkapan bermotor lainnya, sedangkan untuk pengemudi mobil dan sejenisnya diharapkan agar selalu menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt,” lanjutnya.

“Selain itu juga dilarangan untuk menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pada kendaraan bermotor, sebagaimana Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” pungkasnya. (pm)

 

Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kalimantan Tengah, Kalteng, AKBP Bronto Budiyono