Berita

OTK Lempari Batu ke Kereta Api di Pekalongan dan Demak, Begini Respons Tegas KAI

Cropped Favicon Bi 1.png
×

OTK Lempari Batu ke Kereta Api di Pekalongan dan Demak, Begini Respons Tegas KAI

Share this article
Otk Lempari Batu Ke Kereta Api Di Pekalongan Dan Demak,

PEKALONGAN – Dua kereta api menjadi sasaran pelemparan batu oleh orang tak dikenal (OTK) di wilayah Jawa Tengah. Akibatnya bagian gerbong kaca pecah dan bisa membahayakan keselamatan penumpang.

Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo mengatakan, kasus pelemparan batu terjadi di Petak Jalan Stasiun Tanggung Kabupaten Grobogan-Stasiun Brumbung, Kabupaten Demak. Peristiwa ini terjadi Minggu (21/7/2024) pukul 17.05 WIB.

“Saat KA 233 Matarmaja dengan relasi Malang-Semarang-Jakarta melintasi petak jalan tersebut, pada rangkaian KA-nya dilempari batu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengakibatkan kaca kereta ekonomi 3, ekonomi 5, ekonomi 6 dan ekonomi 9 pecah,” ujar Franoto, Selasa (23/7/2024).

kejadian serupa terjadi sehari sebelumnya di petak jalan Stasiun Sragi-Stasiun Pekalongan Kota Pekalongan. Aksi pelemparan batu menyasar KA 132A Dharmawangsa relasi Jakarta-Semarang-Surabaya yang mengakibatkan kaca pada kereta ekonomi 1 pecah pada Sabtu (20/7/2024) pukul 14.35 WIB.

“Tidak ada korban terluka dari kejadian itu, namun hal ini tentu membahayakan penumpang dan petugas yang sedang berdinas, selain itu juga dapat mengganggu pejalanan kereta api,” katanya.

Menurutnya, KAI sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI.

“Kami akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” ucapnya.

Franoto merinci, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1. Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

sumber: inews

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia