Hukrim
Dua Tersangka Diamankan dalam Enam Jam, Polresta Banyumas Sita 1.942 Butir
BANYUMAS – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Pekuncen pada Selasa 11 Novembwr 2025. Dua tersangka, yakni HH alias Sarno dan WP alias Jabal, berhasil diamankan. “Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan langsung kami tindak lanjuti,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes