Berita

Palsukan Merek Cardinal, Produsen Celana Jin di Pekalongan Divonis 9 Bulan Penjara

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Palsukan Merek Cardinal, Produsen Celana Jin di Pekalongan Divonis 9 Bulan Penjara

Share this article
Palsukan Merek Cardinal, Warga Di Pekalongan Divonis 9 Bulan Penjara

Pekalongan – Terdakwa kasus pemalsuan merek jin Cardinal, Asrori MS warga Desa Langkap RT 01 RW 04 Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, divonis sembilan bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, dalam sidang dengan agenda pembacaan amar putusan, Kamis 16 Mei 2024 siang.

Bahkan, dalam putusannya terdakwa dikenakan denda Rp 50 juta, subsider pidana kurungan penjara selama tiga bulan. Vonis terdakwa sendiri lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kajen sebelumnya, yang menuntut hukuman satu tahun kurungan penjara, dan denda Rp 50 juta, dengan subsider enam bulan kurungan penjara.

Majelis hakim yang diketuai Agus Maksum Mulyohadi SH MH, Novan Hidayat SH MH dan Mohamad Dede Idham SH, masing-masing hakim anggota menyatakan terdakwa secara sah dan terbukti melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi selama di persidangan, tuntutan jaksa dan pledoi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa, majelis memutuskan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 100 ayat (2) UU RI No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana yang didakwakan dan tuntutan JPU.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider kurungan selama tiga bulan kurungan,” terang Agus Maksum Mulyohadi, saat membacakan amar putusannya.

Setelah vonis dijatuhkan, baik jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum terdakwa Asori, Suryo Suprapto sama-sama menyatakan menerima putusan majelis hakim. Setelah sebelumnya, terdakwa Asrori, sempat berkonsultasi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya. “Terima yang mulia,” ujar Suryo, maupun jaksa penuntut umum.

Kasus pemalsuan merek celana jin Cardinal terungkap, ketika terdakwa Asrori, bersama-sama dengan saksi Iskandar, pada Kamis 21 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di Kelurahan Simbang Wetan Gang Walisongo RT 06 RW 02, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan.

Hal itu berawal, pada Rabu 1 November 2023 lalu, saksi Iskandar memesan kepada terdakwa Asrori untuk dibuatkan celana kanvas dengan merek Cardinal sejumlah 98 lusin. Sepekan kemudian, Rabu 8 November 2023, terdakwa menerima kiriman paket dari saksi Iskandar yang berisi 400 yard bahan kain kanvas yang terdiri dari masing-masing 100 yard kain kanvas warna coklat, hitam, krem dan abu-abu.

Selanjutnya, dua hari kemudian yakni Jumat 10 November 2023 terdakwa menerima lagi kiriman paket dari saksi Iskandar, yang berisi 800 yard bahan kain kanvas yang terdiri dari masing-masing 200 yard kain kanvas warna coklat, hitam, krem dan abu-abu.

Dari bahan kain kanvas sebanyak total 1.200 yard tersebut, terdakwa memotongnya dengan model celana menjadi 98 lusin atau 1.176 model celana. Terdakwa kemudian mengirimkan kain yang sudah terpotong model celana berbagai ukuran tersebut kepada saksi Zaenal Arifin, untuk dijahit menjadi celana setengah jadi.

Setelah itu agar kain menjadi lebih halus, terdakwa melakukan pencucian kain tersebut di tempat pencucian atau laundry kain milik Saudara Yono diwilayah Kecamatan Bojong Pekalongan. Setelah pencucian selesai, terdakwa memproses celana tersebut dengan memasangkan aksesoris yang terdiri dari: hangtag merk Cardinal, kalp kulit merek Cardinal, kancing dan rivet di rumahnya di Desa Langkap RT 01 RW 04 Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono