Jakarta – Ketua Umum Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa), Kanjeng Pangeran Norman, memberikan tanggapan tegas terhadap pernyataan Ketua Umum Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (F-PDR), Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna yang menyoroti tindakan aparat keamanan yang dianggap berlebihan dalam menangani para demonstran.
Norman menyatakan bahwa secara keseluruhan, penanganan yang dilakukan oleh kepolisian telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Hal ini juga diperkuat oleh adanya aturan khusus yang mengatur tata cara penanganan permasalahan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 Tahun 2008 (Perkapolri 9/2008) tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
“Sudah menjadi protap, tidak pantas hanya karena merasa kecewa lalu mengkritik sembarangan,” ujar Norman kepada wartawan pada Rabu (20/3/2024).
Menurut Norman, sangat tidak mungkin bagi pihak manapun untuk memenangkan gugatan sengketa pemilihan presiden atau Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menjelaskan bahwa ketika dilihat dari segi perhitungan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran, kemungkinan besar gugatan terkait sengketa pemilu tidak akan banyak menghasilkan.
“Ikhtiar untuk mempengaruhi opini publik dengan berbagai retorika tidak akan berguna, karena faktanya pasangan calon nomor urut 02 sudah memenangkan Pilpres,” tegasnya.
Norman juga menekankan bahwa para pemimpin dunia telah mengucapkan selamat atas kemenangan Prabowo-Gibran, sehingga usaha untuk memperdebatkan hal tersebut di luar konteks keputusan yang sudah diambil tidak akan memiliki dampak yang signifikan.
“Jangab berkoar-koar untuk bangun giring opini. Percuma karena pasangan 02 sudah menang. Apalagi para pemimpin dunia sudah ucapkan selamat atas kemenangan Prabowo-Gibran, jadi percuma saja berkoar-koar,” tutupnya.